Yustisi Prokes Sasar Pertokoan dan Warung

Personel Polsek Selbar melakukan yustisi prokes dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Selemadeg Barat. Kegiatan yang digelar mulai pukul 09.00 Wita ini menyasar pertokoan dan warung di Kecamatan Selbar.

328
PERTOKOAN - Polsek Selbar menggelar yustisi prokes di pertokoan.

Tabanan (bisnisbali.com) – Personel Polsek Selbar melakukan yustisi prokes dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Selemadeg Barat. Kegiatan yang digelar mulai pukul 09.00 Wita ini menyasar pertokoan dan warung di Kecamatan Selbar.

Seizin Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., Kapolsek Selbar AKP I Ketut Tunas, S.H., menyatakan pihaknya melaksanakan yustisi mandiri dengan menugaskan personel unit Patroli Samapta, Reskrim, Binmas dan Bhabinkamtibmas. Yustisi prokes tertuju pada tempat-tempat keramaian yang berpotensi terjadi kerumunan, di antaranya pertokoan modern dan warung warung pinggir jalan.

“Dalam yustisi ini kami tetap memberikan edukasi kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap penyebaran Covid-19 varian Omicron. Kewaspadaan ini diwujudkan dengan selalu disiplin menerapkan prokes,” ujarnya di sela-sela kegiatan, Selasa (8/2).

Personel Polsek Selbar juga mengimbau masyarakat agar menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sebab, scanning QR code aplikasi PeduliLindungi bisa dimanfaatkan untuk mencegah terjadinya kerumunan. Melalui aplikasi tersebut juga bisa mengetahui jumlah orang yang diwajibkan dalam suatu tempat sesuai ketentuan dan mengetahui apakah orang yang ada di tempat itu sudah divaksinasi atau belum.

“Mari kita semua tetap memakai masker dalam setiap aktivitas sehari-hari, kurangi melakukan kegiatan yang melibatkan orang banyak, jaga jarak saat berinteraksi sosial dengan orang lain. Manfaatkan sarana prokes yang tersedia di area publik, seperti tempat cuci tangan dan gunakan hand sanitizer,” tegas AKP Ketut Tunas. *man