Minggu, November 24, 2024
BerandaBaliPemeriksaan Interim LKPD, OPD Diharapkan Kerja Sama

Pemeriksaan Interim LKPD, OPD Diharapkan Kerja Sama

Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., didampingi Sekda dan Inspektur Tabanan entry meeting dengan Kepala BPK RI Perwakilan Daerah Bali terkait pemeriksaan interim LKPD Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2021 di ruang Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Daerah Bali, Senin (7/2).

Tabanan (bisnisbali.com)-Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., didampingi Sekda dan Inspektur Tabanan entry meeting dengan Kepala BPK RI Perwakilan Daerah Bali terkait pemeriksaan interim LKPD Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2021 di ruang Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Daerah Bali, Senin (7/2).

Kegiatan yang dipimpin Kepala BPK RI Perwakilan Bali Wahyu Priyono itu juga diikuti oleh delapan kepala daerah atau perwakilan kepala daerah se- Bali. Pada kesempatan itu, Bupati Sanjaya menyambut baik langkah-langkah pemeriksaan yang dilakukan BPK. Pihaknya berharap seluruh jajaran OPD di lingkungan Pemkab Tabanan menunjukkan kerja sama yang baik selama pemeriksaan dilakukan oleh tim dari BPK RI.

Sementara itu, Wahyu Priyono mengungkapkan tahun ini pihaknya melakukan entry meeting secara bersamaan. Tahun depan bisa jadi di tempat lain, misalnya di Jembrana, Bangli atau di Buleleng. BPK akan melakukan pemeriksaan interim secara rinci setelah masing-masing kabupaten menyerahkan LKPD sesuai waktu yang ditetapkan. Pemeriksaan dibagi atau diperiksa oleh beberapa tim yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap beberapa kabupaten.

“Pemeriksaan akan berlangsung selama 30 hari kalender mulai 7 Februari sampai 6 Maret 2022. Mungkin nanti pemeriksaannya bisa melalui metode lain karena ada dalam jangka waktu tersebut ada pelaksanaan Hari Raya Nyepi, seperti dilakukan daring,” ujarnya.

Tujuan pemeriksaan interim meliputi pemantauan hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya terutama temuan-temuan yang berpengaruh terhadap penilaian opini BPK. Selanjutnya pemeriksaan sistem internal penyusunan keuangan, menilai ketaatan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melakukan pengujian substantif secara terbatas atas transaksi tertentu. *man

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer