Denpasar (bisnisbali.com) – Pelaksanaan upacara melasti dan pawai ogoh-ogoh serangkaian Nyepi Caka 1944 Tahun 2022 di Kota Denpasar menunggu evaluasi PPKM. Hal itu lantaran terjadi peningkatan penularan kasus Covid-19 di ibu kota Provinsi Bali ini.
Demikian terungkap saat pelaksanaan rapat koordinasi Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar dengan Bendesa Adat, Pesikian Yowana dan Pesikian Pecalang Kota Denpasar serangkaian Hari Raya Suci Nyepi di Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Selasa (8/2).
Sekretaris Daerah Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana mengatakan, teknis pelaksanaan upacara melasti dan pawai ogoh-ogoh serangkaian Nyepi Caka 1944 Tahun 2022 akan dikomunikasikan dan dikoordinasikan sebaik-baiknya dengan seluruh pihak. “Dengan begitu kesepakatan yang didapat akan menjadi solusi terbaik tanpa mengurangi makna dan nilai yadnya yang dilakukan masyarakat,” ungkapnya.
Menurut Ketua Majelis Madya Desa Adat A.A. Ketut Sudiana, pihaknya masih mengacu pada keputusan paruman sebelumnya. Akan tetapi keputusan ini nantinya akan berlaku fleksibel sesuai evaluasi dan penentuan level PPKM di Kota Denpasar.
Terkait pelaksanaan rangkaian upacara melasti, jika PPKM masih tetap berada di level 3, akan dibuat perjanjian tambahan. Bakal ada rangkaian upacara yang dilaksanakan secara ngubeng dan ada yang melakukan sesuai dresta masing-masing dengan catatan diatur teknisnya secara ketat yaitu mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah dan dilaksanakan secara bertangggung jawab jika ada pelanggaran. “Sementara terkait pelaksanaan pawai ogoh-ogoh juga akan menunggu evaluasi PPKM setelah tanggal 14 Februari,” katanya.
Selanjutnya pihaknya akan membuat addendum terkait kondisi ini setelah 14 Februari. “Kami akan menunggu evaluasi PPKM, bagaimana perkembangannya. Kami harap rapat ini dapat menjadi ajang menyerap aspirasi seluruh pihak mulai dari bendesa, yowana hingga pecalang,” terang Ketut Sudiana.
Ketua Pasikian Yowana Kota Denpasar A.A. Angga Harta Yana menegaskan, pihaknya akan tetap menggelar penilaian lomba ogoh-ogoh dibantu Disbud Kota Denpasar. “Penilaian akan dilaksanakan secara on the spot dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan batasan di masing-masing banjar tanpa adanya pawai. Kami masih mempedomani Keputusan Bersama saat rapat bersama MDA beberapa waktu lalu yakni Keputusan 01 Tahun 2022 terkait menjaga ketertiban umum dalam pelaksanaan Rahina Suci Nyepi 1944 di Kota Denpasar. Kami siap mengeluarkan surat edaran untuk menunda pawai ogoh-ogoh jika kasus masih tinggi menjelang pangerupukan nanti,” jelasnya. *wid