Denpasar (bisnisbali.com) – BPJamsostek Cabang Bali Denpasar mengadakan acara penyerahan simbolis santunan bersama KONI Provinsi Bali Senin, 7 Februari 2022. Kegiatan ini dihadiri oleh KONI Bali yang diwakili oleh Sekertaris Umum I Gusti Ngurah Oka Darmawan beserta perwakilan dari beberapa Cabang Olahraga.
Santunan kecelakaan kerja diberikan kepada 29 atlet Provinsi Bali yang berlaga di Pekan Olah Raga Nasional/PON 2020 yang diselenggarakan di Papua tahun 2021 kemarin. Total santunan yang telah diberikan oleh BPJamsostek Bali Denpasar sebesar Rp 799 juta berupa biaya pengobatan atlet yang mengalami cidera.
I Gusti Ngurah Oka Darmawan yang mewakili KONI bali memberikan apresiasi kepada BPJamsostek Cabang Bali Denpasar. BPJamsostek telah menjalankan transfer of risk sebagai fungsinya dalam memberikan perlindungan. Tentu saja ini sangat membantu bagi para atlet dan juga KONI Bali dari segi biaya sehingga bagi para atlet yang mengalami cidera bisa fokus pada penyembuhannya.
“Dengan kejadian ini kami mendorong agar pengurus cabang olahraga mendaftarkan atlet dan pelatihnya sebagai peserta BPJamsostek. Program BPJamsostek ini sangat penting dalam memberikan perlindungan kepada para atlet yang memiliki risiko cedera tinggi baik itu pada saat latihan maupun pertandingan,” katanya.
Apalagi di tahun ini akan diselenggarakannya Pekan Olahraga Provinsi/Porprov Bali bulan September 2022. Dari data KONI Bali, terdapat 13 ribu atlet, pelatih maupun official dari berbagai cabang olahraga di Provinsi Bali. Hingga saat ini sudah 338 atlet dan pelatih yang terdaftar sebagai peserta BPJamsostek dari berbagai cabang olahraga.
Dari Rp 799.254.036, santunan JKK yang dibayarkan kepada 29 atlet, terdapat 6 atlet yang biaya pengobatannya lebih dari Rp 90 juta. Ini adalah manfaat dari program BPJamsostek dimana biaya pengobatannya sesuai dengan kebutuhan medis sampai sembuh, tanpa ada Batasan biaya. Jadi para atlet cukup fokus pada penyembuhannya, tidak perlu memikirkan biaya pengobatan maupun penyembuhannya.
Dihubungi terpisah, Kepala BPJamsostek Cabang Bali Denpasar Opik Taufik mengungkapkan bahwa BPJamsostek juga bisa memberikan perlindungan kepada para atlet dari berbagai cabang olahraga. Perlindungan yang diberikan memiliki manfaat yang sama yaitu berupa perlindungan akibat kecelakaan kerja, dalam hal ini kecelakaan saat pertandingan maupun latihan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta perlindungan apabila meninggal dunia bukan akibat pekerjaannya atau profesinya melalui program Jaminan Kematian (JKM).
“Kami juga turut mendorong kepesertaan atlet Bali agar terdaftar sebagai peserta BPJamsostek karena yang namanya atlet memiliki risiko terhadap cedera maupun kecelakaan yang tinggi,” paparnya.
BPJamsostek memberikan manfaat berupa biaya pengobatan sampai sembuh tanpa ada batasan, hingga santuan meninggal dunia sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan. Selain itu ada juga manfaat beasiswa yang bisa diberikan kepada 2 orang anak peserta yang meninggal dunia sebesar maksimal Rp 174 juta. Bila meninggal dunia yang penyebabnya bukan karena hubungan kerja, maka dapat diberikan santunan sebesar Rp 42 juta.
“Dari sekian banyak manfaat yang bisa didapatkan, iuran yang dibayarkan peserta hanya Rp 16.800/bulan. Bila di bagi 30 hari dalam sebulan, maka kita cukup menabung Rp 560/hari untuk mendapatkan manfaat yang luar biasa ini,” ungkapnya.
Diakui yang namanya musibah baik itu kecelakaan maupun kematian tidak ada yang bisa mengetahuinya. Kepada siapa saja, kapan saja dan dimana saja bisa terjadi. “Namun setidaknya di saat itu terjadi pada kita, kita tidak lagi menyusahkan oerang lain maupun keluarga karena sudah ada BPJamsostek yang memberikan perlindungan terhadap risiko tersebut,” paparnya.*