Gianyar (bisnisbali.com)-Anggota Satpol PP Kabupaten Gianyar kembali melakukan penertiban pelanggar peraturan daerah (perda), Senin (7/2). Kali ini menyasar sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Jalan By-pass Prof. Ida Bagus Mantra.
Kasatpol PP Kabupaten Gianyar I Made Watha mengatakan, petugas menertibkan enam orang PKL karena melanggar peraturan daerah. PKL ini berjualan di bahu jalan sehingga melanggar ketertiban umum. ‘’PKL yang ditertibkan diberikan pembinaan dan diminta menandatangani surat pernyataan mengaku bersalah,’’ jelasnya.
Ditegaskannya, keenam PKL tersebut berjualan menggunakan bahu jalan sehingga tidak sesuai peruntukan. Mereka melanggar Perda Gianyar Nomor  15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Penertiban dilakukan oleh tim gabungan Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Kabupaten Gianyar.
Selain menegakkan perda, kegiatan penertiban pedagang kaki lima di Jalan By-pass I.B. Mantra juga sebagai upaya menciptakan kota yang indah dan asri. “Penegakan perda ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” tambah Made Watha. *kup