71 Potensi Pajak dan Retribusi Parkir Belum Digarap

DPRD Kabupaten Tabanan melalui Pansus Retribusi dan Pasar yang dibentuk dalam upaya meningkatan pendapatan daerah, menemukan adanya potensi penerimaan belum digarap optimal selama ini. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai 71 titik objek. Ini di luar retribusi parkir dari 31 titik objek yang sudah digarap oleh Dinas Perhubungan Tabanan.

214
Ketua Pansus I, Anak Agung Darma Putra

Tabanan (bisnisbali.com) – DPRD Kabupaten Tabanan melalui Pansus Retribusi dan Pasar yang dibentuk dalam upaya meningkatan pendapatan daerah, menemukan adanya potensi penerimaan belum digarap optimal selama ini. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai 71 titik objek. Ini di luar retribusi parkir dari 31 titik objek yang sudah digarap oleh Dinas Perhubungan Tabanan.

Temuan data potensi tersebut merupakan hasil penelusuran ke lapangan yang dilakukan oleh tim ahli DPRD Tabanan. Menyikapi hal itu, pansus minta adanya persamaan persepsi dalam meningkatkan pendapatan di tengah dampak pandemi Covid-19. Contohnya DTW Bedugul yang berlokasi di Desa Batunya, Kecamatan Baturiti. Aset Pemkab Tabanan ini semestinya bisa digarap dengan baik.

Ketua Pansus I Anak Agung Darma Putra, Selasa (8/2), menyampaikan hasil rapat bersama OPD terkait masih ditemukan data pajak dan retribusi parkir yang tidak valid. Oleh karena itu, untuk meningkatkan pendapatan khususnya retribusi parkir perlu ada persamaan persepsi antara DPRD Tabanan dan OPD terkait. Sebab, adanya kesamaan persepsi bisa menentukan langkah untuk menggarap potensi pajak dan retribusi parkir.

Hasil penelusuran tim ahli, tercatat 71 titik objek yang belum digarap maksimal selama ini. OPD terkait baru menggarap sekitar 31 titik objek. Ke-71 titik potensi objek itu mestinya digarap dengan baik oleh OPD terkait. Potensi tersebut contohnya parkir tepi jalan umum, parkir di toko berjejaring dan parkir di objek wisata Tanah Lot. “Termasuk aset milik Pemkab Tabanan di Bedugul, mestinya bisa dimanfaatkan. Jangan sampai terbengkalai lama,” ujarnya.

Politisi PDIP asal Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan, itu kembali menegaskan harus ada persamaan persepsi antara DPRD dan OPD terkait dengan sama-sama bergerak dalam upaya menggenjot pendapatan daerah. Pihaknya akan turun lagi ke 71 titik objek potensi pendapatan pajak dan retribusi parkir tersebut dalam waktu dekat. ‘’Saat ini untuk meningkatkan pendapatan daerah di tengah pandemi Covid-19, retribusi dan pajak parkir bisa dikelola. Terkait regulasi, kami akan buat yang mengarah ke sana,” pungkasnya. *man