Minggu, November 24, 2024
BerandaBaliMasih Ada Pelaku Usaha di Tabanan Langgar Prokes

Masih Ada Pelaku Usaha di Tabanan Langgar Prokes

Tim gabungan penegakan Perbub Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan hukum protokol kesehatan (prokes) di wilayah Kabupaten Tabanan masih menemukan adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha.

Tabanan (bisnisbali.com)–Tim gabungan penegakan Perbub Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan hukum protokol kesehatan (prokes) di wilayah Kabupaten Tabanan masih menemukan adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha. Warga perorangan juga masih melakukan pelanggaran dan mendapatkan pembinaan secara lisan terkait protokol kesehatan.

Pelanggaran prokes tersebut ditemukan pada kegiatan patroli gabungan yang melibatkan unsur TNI/Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Kejaksaaan yang digelar pada pukul 19.00 Wita, Sabtu (5/2). “Patroli menyasar lokasi Pasar Senggol Tabanan, Jalan Pulau We Gubug, dua kedai kopi i sebelah utara Lapangan Debes dan Senggol Kediri,” beber Kepala Satpol PP Tabanan I Gede Sukanada, Minggu (6/2).

Kegiatan patroli itu menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Petugas menyasar wilayah Kecamatan Kediri dan Kecamatan Tabanan.

Dijelaskannya, dalam patroli pihaknya mengingatkan masyarakat bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir. Oleh karenya masyarakat tidak boleh kendor akan disiplin prokes dengan cara memakai masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mencegah kerumunan dan mengurangi mobilitas meski sudah menjalani vaksinasi lengkap.

Tim gabungan mendapati lima pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum melakukan pelanggaran dan langsung diberikan pembinaan lisan. Sementara lima orang pelanggar diberikan pembinaan lisan karena masih abai menggunakan masker dengan benar. “Lima orang pelanggar ini menggunakan masker tidak menutup hidung dan mulut, melainkan berada di dagu,” kilahnya.

Menurut Sukanada, pemberian sanksi teguran lisan bersifat pembinaan serta tetap mengedepankan cara-cara humanis dan edukasi. Sementara kalau ada warga yang berkerumun, pihaknya mengarahkan untuk membubarkan diri guna mencegah timbulnya klaster baru.

Mantan Kadis Pariwisata Tabanan itu menambahkan, kegiatan patroli digelar minimal dua kali setiap hari, baik siang maupun malam hari. Pihaknya juga melakukan penjagaan di tempat isolasi terpadu (isoter). *man

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer