Gianyar (bisnisbali.com)-Mengawali tahun 2022, seluruh unit kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) termasuk Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gianyar telah siap menerapkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). PPS telah diundangkan dalam UU Nomor 21 Tahun 2021 atau yang lebih dikenal sebagai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar Moch. Luqman Hakim, S.H., M.M., selaku pembicara utama dalam Pendidikan Profesi Berkelanjutan IKPI Cabang Bali, Jumat (4/2), menyatakan PPS akan berlangsung selama enam bulan sejak 1 Januari 2022. Ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak (WP) untuk mengungkap atau melaporkan harta yang belum dilaporkan pada program Amnesti Pajak atau pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2020.
Dijelaskannya, unit kerja DJP telah siap memberikan pelayanan dan konsultasi kepada wajib pajak yang ingin mengikuti Program Pengungkapan Sukarela. KPP Pratama Gianyar sudah menyosialisasikan PPS secara mandiri atau berkolaborasi dengan pihak lain seperti Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bali.
KPP Pratama Gianyar telah membentuk tim satuan tugas khusus untuk melayani wajib pajak yang ingin berkonsultasi dan mengikuti PPS. Gambaran tata cara terkait pelaksanaan PPS dan seluruh tahapan kegiatan dilakukan secara online yang tidak jauh dengan pelaporan SPT tahunan elektronik. “Kami mengharapkan peran aktif wajib pajak utamanya yang tidak melaporkan hartanya pada pelaporan SPT tahunan agar apabila pemeriksaan pajak dilakukan dapat terhindar dari sanksi yang lebih besar,” papar Moch. Luqman.
Ketua IKPI Cabang Bali I Made Sujana didampingi Humas IKPI Cabang Bali Ida Bagus Widhi Aksiana mengungkapkan, anggotanya telah melaksanakan pendidikan terkait kupas tuntas PPS untuk mendukung program ini dan penegakan hukum bidang perpajakan pascaberlakunya UU HPP. PPS Ini untuk mengoptimalkan pemahaman tentang aturan pelaksanaan PPS, sehingga mampu disampaikan kepada masyarakat secara tepat dan benar. “IKPI sebagai mitra DJP mampu berperan serta dalam membantu pemerintah turut menyosialisasikan PPS kepada masyarakat, wajib pajak atau pelaku usaha,” jelasnya. *kup