Rabu, Oktober 30, 2024
BerandaBaliKejari Tabanan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengurus LPD Belumbang

Kejari Tabanan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengurus LPD Belumbang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menetapkan dua tersangka baru dari pengembangan kasus dugaan korupsi LPD Desa Pakraman Belumbang di Desa Belumbang, Kecamatan Kerambitan, Kamis (3/2).

Tabanan (bisnisbali.com)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menetapkan dua tersangka baru dari pengembangan kasus dugaan korupsi LPD Desa Pakraman Belumbang di Desa Belumbang, Kecamatan Kerambitan, Kamis (3/2). Keduanya masing-masing berinisial IKB A selaku mantan ketua dan NNW selaku mantan Bendahara LPD Desa Pakraman Belumbang.

Penetapan tersangka tersebut dirilis oleh Kasipidsus Kejari Tabanan Ida Bagus Widnyana. Diungkapkannya, berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik serta putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Dps tanggal 5 Oktober 2021, I Wayan Sunarta selaku Sekretaris LPD Desa Adat Belumbang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) serta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama IKB A selaku mantan Ketua LPD Desa Pakraman Belumbang dan NNW selaku mantan Bendahara LPD Desa Pakraman Belumbang.

Tim penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana pada LPD Desa Pakraman Belumbang tahun anggaran 2003-2017. Penetapan IKB A berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-01 /N.1.17 /Fd.1/02/2022 tanggal 2 Februari 2022 dan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor : Print- 01/N.1.17/Fd.1/02/2022 tanggal 2 Februari 2022. Sementara penetapan NNW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-02/ N.1.17 /Fd.1/02/2022 tanggal 2 Februari 2022 dan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor : Print-02/N1.17/Fd1/02/2022 tanggal 2 Februari 2022.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka IKB A dan NNW adalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 3 jo. Pasal 18 dalam UU yang sama.

Sesuai laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan terhadap LPD Desa Pakraman Belumbang Nomor : 700/1230/LHA-2020/ITKAB tanggal 10 Desember 2020, masing-masing tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.101.976.131,92. ‘’Total kerugian keuangan negara itu akan dipertanggungjawabkan oleh ketiga orang tersebut,” tutur Widnyana.

Penyidik Kejari Tabanan akan segera melaksanakan langkah-langkah berikutnya, sehingga proses penyidikan kasus yang mulai terungkap pada tahun 2018-2019 ini dapat segera ditingkatkan pada tahap selanjutnya. *man

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer