Pelaku Usaha Didorong Sampaikan LKPM

Penanaman modal memiliki peran penting dalam mempercepat pembangunan ekonomi nasional termasuk lokal Bali.

245
A.A. Ngurah Oka Sutha Diana

Denpasar (bisnisbali.com) –Penanaman modal memiliki peran penting dalam mempercepat pembangunan ekonomi nasional termasuk lokal Bali. Dalam pelaksanaannya, Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) menjadi hal penting yang memuat tentang perkembangan dan kendala yang dihadapi.

“Dalam rangka mempercepat pembangunan ekonomi nasional khususnya ekonomi Bali serta mewujudkan kedaulatan politik dan ekonomi Indonesia, diperlukan peningkatan penanaman modal untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan modal yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri. Untuk itu, Pemprov Bali memberikan imbauan kepada pelaku usaha untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kepada pemerintah,” cetus Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Bali A.A. Ngurah Oka Sutha Diana dalam siaran persnya, Selasa (1/2).

Kegiatan penanaman modal yang dilakukan oleh pelaku usaha, menurutnya perlu terus didorong dan ditingkatkan agar memiliki daya saing yang lebih kondusif. Pelaku usaha yang dimaksud adalah orang perseorangan, badan usaha, kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri yang melakukan kegiatan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan melakukan tindakan pengendalian pelaksanaan penanaman modal, yaitu menekan terjadinya penyimpangan terhadap pelaksanaan penanaman modal. “LKPM merupakan salah satu sarana komunikasi dan informasi perkembangan pelaksanaan penanaman modal yang dilakukan oleh pelaku usaha. Ini berisi laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha sejak berdirinya perusahaan sampai berakhirnya kegiatan usaha. Jadi, suatu perusahaan semasih berdiri (mungkin dalam masa pandemi tidak beroperasi) tetap wajib menyampaikan LKPM,” ujar mantan Karo Umum dan Protokol Setda Provinsi Bali ini.

Lebih jauh dijelaskannya, LKPM merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaporkan secara berkala oleh pelaku usaha kepada pemerintah di samping kewajiban lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah juga memberikan pengecualian/tidak mewajibkan penyampaian LKPM bagi pelaku usaha mikro, bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non bank dan asuransi.

Pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan peraturan pelaksanaan penanaman modal dapat dikenakan sanksi, mulai sanksi ringan berupa peringatan tertulis hingga pencabutan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha. Hal itu sebagaimana dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta Peraturan Kepala BKPM RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan berusaha Berbasis Risiko. *wid