Tabanan (bisnisbali.com) –Stok minyak goreng (migor) kemasan di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Tabanan mulai ditarik oleh para distributor masing-masing. Penarikan tersebut menyusul kebijakan terbaru Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait harga eceran tertinggi (HET) migor yang berlaku mulai 1 Februari 2022 sekaligus mencabut Permendag Nomor 3 Tahun 2022.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang penetapan HET minyak goreng sawit. HET migor rinciannya migor curah sebesar Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter dan kemasan premium Rp14.000 per liter.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tabanan I Putu Santika, Rabu (2/2), mengungkapkan pihaknya melakukan monitor harga khususnya di pasar tradisional. Saat itu diketahui sejumlah distributor melakukan penarikan stok migor yang dimiliki para pedagang. Ia memprediksi penarikan tersebut dalam rangka mengarah penyesuaian harga sesuai Permendag Nomor 6 Tahun 2022. “Mungkin setelah dilakukan penarikan oleh distributor, baru menyesuaikan dengan HET yang baru,” tuturnya.
Dari pemantauan yang dilakukan, mantan Kepala Disnakertrans Tabanan ini menyebut petugas Disperindag masih menemukan sejumlah pedagang menjual satu merek migor kemasan dengan harga tinggi, yakni berkisar Rp19.000 hingga Rp20.000 per liter.
Adanya penarikan migor di sejumlah pedagang di pasar tradisional membuat stok barang yang beredar untuk sementara berada pada posisi kosong. Sementara di toko modern stok migor tersedia dengan harga sesuai HET, namun jumlahnya terbatas. Kekosongan stok migor di pasar tradisional diperkirakan tidak berlangsung lama. Sebab, setelah melakukan penarikan barang para distributor akan kembali menyuplai migor ke para pedagang pasar tradisional sesuai ketentuan HET. “Kami akan turun lagi ke pasar memantau migor. Ini harus cepat kembali dipasok, karena kalau tidak ada migor bagaimana orang mau masak,” tegas Putu Santika.
Pengawas Perdagangan Ahli Muda Dinas Perindustrian dan Perdagangan Disperindag Tabanan Nurhayati menambahkan, hampir semua merek migor sudah ditarik oleh para distributor masing-masing. Hanya migor Sovia yang belum ditarik. Penarikan migor oleh distributor dilakukan sejak adanya kebijakan terbaru terkait HET, namun secara bertahap.
Permendag Nomor 6 Tahun 2022 selain menetapkan HET juga mengatur sanksi administratif yang ditujukan kepada para pengecer sesuai yang tercantum dalam pasal 6. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara, hingga pencabutan perizinan berusaha. Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilaksanakan oleh menteri dan kepala daerah sesuai kewenangan masing-masing. *man