Penyesuaian Harga Migor Perlu Proses

Kendati sudah melebihi batas waktu yang diberikan, penyesuaian harga minyak goreng (migor) di pasar tradisional masih belum bisa dilakukan.

347
I Wayan Jarta

Denpasar (binisbali.com)-Kendati sudah melebihi batas waktu yang diberikan, penyesuaian harga minyak goreng (migor) di pasar tradisional masih belum bisa dilakukan. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Provinsi Bali I Wayan Jarta mengatakan regulasi di pasar tradisional memerlukan proses.

Dia menilai mekanisme di pasar tradisional membutuhkan proses lebih panjang. Mulai dari industri (pabrik) lanjut ke distributor hingga ke pengecer yang belum menemui kesepakatan hingga saat ini. “Saya hubungi distributor mengaku belum mendapatkan kesepakatan dengan pabrik tentang harga, terutama terhadap stok yang sudah beredar,” ungkapnya saat dimintai konfirmasinya, Kamis (27/1).

Terhadap produk yang telah beredar tersebut, menurut Wayan Jarta masih dilakukan negosiasi, apakah akan ditarik, dikompensasi atau lainnya. “Intinya mereka masih mempertanyakan siapa yang nantinya akan menanggung kerugian (selisih harga). Mereka (distributor) belum mendapat jaminan dari pabrik,” jelasnya.

Pihaknya tidak bisa memaksa pedagang menjual dengan harga Rp15.000 per liter karena mereka masih mendapatkan dengan harga tinggi. Namun, penjualan minyak goreng di toko ritel berjaringan Rp14.000 per liter menjadi semacam operasi pasar yang dilakukan pemerintah pusat.

Disinggung soal adanya kemungkinan permainan oleh distributor di pasar tradisional, ia menyebut alasan untuk itu tidak ada karena harga saat ini turun. “Mereka (distributor) hanya bingung siapa yang akan menanggung kerugiannya. Kepastian itu saja yang mereka butuhkan,” imbuhnya. *wid