MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo minta tenaga honorer di instansi pemerintah ditiadakan mulai tahun 2023. Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gianyar Wayan Wirasa menilai kebijakan Kemen PAN-RB tersebut masih abu-abu karena belum disosialisasi ke daerah dan sampai saat ini pihaknya belum menerima petunjuk teknis (juknis) terkait kebijakan peniadaan tenaga honorer.
Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas melarang perekrutan tenaga honorer. Pemerintah melalui MenPANRB juga berencana mengganti tenaga honorer dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara dalam Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tercantum tentang Manajemen PPPK.
Disampaikannya, Pemerintah Kabupaten Gianyar di antaranya memanfaatkan tenaga harian lepas pemerintah non-PNS. Ini mencakup tenaga harian 452 orang, tenaga guru tidak tetap (GTT) 669 orang dan tenaga harian lepas 4.568 orang. ‘’Tidak ada guru yang berstatus PPPK. Status tenaga guru merupakan guru tidak tetap,” jelasnya.
Terkait peniadaan tenaga honorer pada 2023 mendatang, menurutnya belum ada petunjuk lebih lanjut dari Kemen PAN-RB. Pihaknya akan mempelajari lebih dahulu sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kemen PAN-RB. *kup