MELIHAT berbagai permasalahan yang ada saat ini, I Wayan Gatha, tokoh yang ikut serta dalam pendirian LPD berharap permasalahan LPD jangan sampai berlarut-larut, terlebih tersangkut kasus hukum. LPD harus tetap ada sepanjang desa adat di Bali ada.
Hal tersebut diungkapkannya saat ditemui di Warung 63, Denpasar, Kamis (20/1). Gatha menuturkan, tujuan pendirian LPD terdahulu yang diinisiasi oleh Ida Bagus Mantra (alm) adalah untuk menYejahterakan masyarakat adat (krama) di masing-masing desa adat. Terlebih untuk menjaga keberadaan desa adat beserta Pura Kahyangan Tiga. “Saya miris melihat ada LPD yang sampai tersangkut kasus hukum saat ini,” ujarnya.
Dikatakannya, setelah perkembangan LPD mencapai 30 tahun lebih dan dipengaruhi perkembangan zaman, banyak kelemahan yang ditemui. Pertama dari permodalan. Pihaknya mewanti-wanti permodalan harus diperkuat. LPD yang merupakan milik desa adat memiliki kewajiban untuk menjaganya. Dia mengusulkan desa adat menyisihkan 20 persen dari laba LPD untuk dana abadi yang sewaktu-waktu bisa digunakan saat LPD mengalami musibah.
Selanjutnya hal yang perlu diperbaiki dari LPD saat ini yaitu struktur kepengurusan harus memiliki Struktur Pengawas Intern (SPI). Fungsinya mengawal uang keluar (kredit) termasuk dana pihak ketiga yang masuk. Rekonsiliasi saldo harus dilakukan setiap bulan. “Makin besar lembaga keuangan maka struktur organisasinya harus mengikuti,” terangnya.
Terkait permasalahan yang terjadi di LPD, ia mengharapkan agar fungsi Kerta Desa di masing-masing desa adat dijalankan. Permasalahan yang terjadi bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Tidak membawa permasalahan ke ranah hukum. ‘’LPD agar tetap bisa eksis. Terlebih di tengah pandemi Covid-19 saat ini banyak persoalan dihadapi oleh lembaga keuangan,’’ imbuhnya. *wid