SEBUAH pernikahan yang mana mempelai pria digantikan keris sebagai simbol pradana (lelaki) tidak sah secara hukum sehingga tidak bisa mendapatkan akta perkawinan. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gianyar Cokorda Gde Agusnawa terkait seorang perempuan asal Desa Saba menikah didampingi keris yang videonya viral di media sosial.
Ni Putu Melina (22) asal Banjar Banda, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, menikah pada 12 Januari 2022 lalu. Pernikahan wanita yang sedang mengandung ini tanpa didampingi pasangannya karena mempelai pria tidak mau nyentana atau tinggal bersama atau ikut di rumah keluarga istri usai menikah.
Dipaparkannya, pengertian perkawinan menurut ketentuan Pasal 1 UU Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka perkawinan terdiri dari beberapa unsur.
Oleh karena itu, jika perkawinan tanpa mempelai pria berarti terdapat beberapa unsur yang tidak dipenuhi. “Pernikahan ini tidak bisa didaftarkan untuk mendapatkan akta perkawinan. Hanya, ketika anak dalam kandungan wanita ini lahir, masih bisa dibuatkan akta kelahiran. Posisi ibu dalam akta kelahiran anak ini sebagai orangtua tunggal,’’ jelasnya. *kup