Tabanan (bisnisbali.com) – Sebelum bermasalah, masuk ke ranah hukum hingga ditetapkan sebagai tersangka, dugaan kasus korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kota Tabanan sempat mendapat pendampingan dari Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LPLPD) Kabupaten Tabanan. Pendampingan diberikan menyusul adanya kesulitan likuiditas yang disebabkan banyaknya kas bon yang dilakukan oleh pihak pengelola.
Koordinator LPLPD Kabupaten Tabanan I Dewa Nyoman Alit Astina menyatakan, pihaknya melakukan pendampingan ke LPD Desa Adat Kota Tabanan pada 2018. Dari sana diketahui bahwa permasalahan LPD Desa Adat Kota Tabanan dipicu oleh kesulitan likuiditas yang disebabkan oleh andil para pengelola LPD bersangkutan, yakni ketua LPD, sekretaris dan bendahara melakukan kas bon.
“Sebenarnya LPD itu jalan, penanganan masalah saja yang belum final. Sebab, dananya masih digunakan, bahkan ada sejumlah kredit yang masih belum tertagih. Selain itu, pihak pengelola LPD belum mengembalikan dana,” terangnya, Rabu (19/1).
Menurutnya, khusus terkait pengembalian dana nasabah dan penagihan dari kredit yang beredar masyarakat sangat bisa dilakukan. Sebab, desa adat memiliki aturan terkait perjanjian antara nasabah dan lembaga (LPD). Hanya, upaya tersebut tentunya dibarengi pendekatan ke para nasabah, terlebih di tengah dampak pandemi sekarang ini.
“Semua itu tergantung aturan adat. Kalau adatnya ketat dan tegas, dana-dana yang beredar tersebut bisa dicari lagi. Para penabung atau deposan pasti menanyakan dana mereka. Jika itu tidak dikembalikan dari kredit yang sudah beredar, akan sulit bagi desa adat untuk mengatasi dan menangani,” ujarnya.
Penagihan bisa melalui tim yang di dalamnya melibatkan sejumlah prajuru adat. “Dulu saat kami dampingi sempat dibuatkan tim. Saat ini saya tidak tahu lagi apakah tim tersebut sudah bergerak atau bagaimana,” kilah Nyoman Alit Astina.
Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar mengungkapkan, pihaknya sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah sebelumnya melalui proses penyidikan panjang. Ketiga tersangka masing-masing ketua LPD, sekretaris LPD dan bendahara LPD yang sudah meninggal dunia. “Penetapan tiga tersangka ini setelah kami menemukan dua alat bukti yang kuat dengan modus kas bon atau bukan pinjaman resmi,” bebernya.
Dijelaskannya, dari hasil audit BPKP diketahui kerugian yang disebabkan oleh dugaan korupsi di LPD Adat Kota Tabanan mencapai Rp 3,7 miliar lebih. Sementara sesuai data secara global kerugian Rp 7,3 miliar lebih. Sisanya bukan merupakan korupsi, tapi masuk dalam kerugian operasional yang terjadi sejak 2010 silam. “Tahun 2010, LPD Desa Adat Kota Tabanan mengelola uang Rp 12 miliar lebih. Oleh pengurus itu dibuat sedemikian rupa di laporan bulanan, sehingga LPLPD menilai LPD sehat, padahal sebenarnya merugi,” tegas AKP Aji Yoga Sekar. *man