Tabanan (bisnisbali.com) – Dalam dua tahun terakhir atau selama pandemi Covid-19, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tabanan mencatat adanya 22 koperasi baru. Kondisi positif ini menambah daftar jumlah koperasi di daerah Lumbung Pangan menjadi 568 buah saat ini.
Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Tabanan I Wayan Sukanrayasa, Senin (17/1), mengungkapkan kondisi pandemi tidak menyurutkan animo masyarakat di Kabupaten Tabanan untuk berkoperasi. Terbukti dalam dua tahun terakhir muncul 22 koperasi baru, 11 di antaranya berdiri tahun 2020 dan 11 lainnya dibentuk pada 2021 lalu. “Oleh karena merupakan koperasi baru, maka 22 koperasi itu belum diwajibkan menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun ini,” tuturnya.
Munculnya 22 koperasi baru itu sekaligus menambah jumlah koperasi di Kabupaten Tabanan menjadi 568 unit usaha saat ini. Dari jumlah tersebut, 405 di antaranya berstatus koperasi aktif dan sisanya atau 163 koperasi tidak aktif.
Dijelaskannya, tahun ini koperasi aktif yang wajib mengadakan RAT berjumlah 383. Pihaknya sudah menginfokan melalui surat ke masing-masing koperasi agar segera menggelar laporan pertanggungjawaban kepada anggota tepat waktu. Terlebih lagi perkembangan kasus Covid-19 sudah melandai, sehingga tidak ada alasan untuk tidak menggelar RAT.
Jadwal pelaksanaan RAT untuk koperasi primer paling lambat tiga bulan setelah tutup buku akhir Desember, sedangkan bagi koperasi sekunder paling lambat enam bulan setelah tutup buku. “Surat tersebut sudah kami sampaikan melalui Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) pada Desember 2021 lalu. Petugas PPKL ini memiliki binaan masing-masing koperasi sekaligus bertugas sebagai garda terdepan mengawasi koperasi selain Dinas Koperasi dan UKM,” ujar Sukanrayasa.
Saat ini beberapa koperasi sudah menggelar RAT. Menurut data terakhir, koperasi yang sudah menyelenggarakan RAT mencapai 9 buah. Dari jumlah tersebut, tujuh koperasi mengundang dinas pada saat menggelar RAT, sedangkan dua koperasi tidak mengundang dinas atau permakluman.
Laporan RAT yang sudah disetorkan koperasi ke dinas sedang dikaji untuk dinilai. Penilaian menyangkut apakah koperasi tersebut berada dalam kategori sehat, cukup sehat, dalam pengawasan atau berada dalam pengawasan khusus. “Penilaian salah satunya didasari perkembangan neraca koperasi bersangkutan. Jika nantinya koperasi tersebut masuk dalam kategori penilaian dalam pengawasan khusus, Dinas Koperasi akan melakukan pembinaan dan pendampingan lebih lanjut,” pungkasnya. *man