Denpasar (bisnisbali.com) – Gubernur Bali Wayan Koster menyebutkam, Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (HAKI) memberi pengaruh luar biasa bagi para perajin. Hal tersebut diungkapkan saat penerimaan 46 surat pencatatan ciptaan dan 17 sertifikat merek dari Menteri Hukum dan HAM (Mekum HAM) RI Yasonna Laoly, Minggu (16/1).
Dari 46 surat pernyataan tersebut, sertifikat hak cipta diberikan kepada beberapa motif Kain Tenun Bali khususnya songket dan endek. Di mana tahun sebelumnya, juga sudah diserahkan kekayaan komunal produk Kain Tenun Endek Tradisional Bali.
Koster menyebutkan, krama (masyarakat) Bali sangat berbahagia karena menerima sertifikat HAKI. Berkat kebijakan ini, dikatakannya produksi Kain Tenun Endek Bali berkembang cepat. “Apalagi kami imbau setiap Selasa ASN Pemprov Bali pakai endek Bali,” ujarnya.
Dampak kebijakan Pemprov Bali dan pemerintah pusat dalam melindungi kekayaan intelektual sangat luar biasa. Perajin yang sempat bertahun-tahun tidak berproduksi, kini telah mampu bangkit lagi. Demikian juga para pengusaha mikro kecil dan menengah (UMKM) juga menjamur.
Menurutnya, acara penyerahan sertifikat HAKI ini digelar untuk memotivasi elemen masyarakat yang aktif dan kreatif dalam bidang sandang dan pangan dalam aktivitas kesehariannya. “Mereka yang kreatif ini harus dilindungi untuk mendapatkan nilai ekonomi,” terangnya.
Koster menambahkan, yang namanya karyanya dipakai, perajin senang dan gratis, namun yang mengembangkan dapat nilai ekonominya, sementara yang menciptakan tidak dapat apa-apa. “Makanya saya terus kampanyekan HAKI ini. Kita perlu mengingatkan bahwa Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Ibu Megawati Soekarnoputri, memberikan perhatian untuk perlindungan hukum bagi karya-karya intelektual ini,” katanya.
Saat ini, pembuaatan HAKI oleh Menkum HAM Sangat cepat. Masyarakat bisa memperoleh dalam hitungan bulan. Berbeda dengan dulu, HAKI bisa sampai 2 tahun. Koster pun berharap kalau ada karya masyarakat Bali bisa daftarkan mendapat HAKI, supaya betul-betul memberikan manfaat bagi keluarga dan masyarakat.
Sejak 3 tahun lalu, hingga saat ini, Bali telah mendapatkan total 149 HAKI dari Kemenkum HAM. Di antaranya, personal hak cipta sebanyak 105 HAKI, kategori kepemilikan komunal 19 HAKI, katagori indikasi geografis 6 HAKI, kategori paten 2 HAKI dan kategori hak merk 17 HAKI. Pada kesempatn ini, Koster juga menerima surat pencatatan kekayaan intelektual atas buku “Ekonomi Kerthi Bali”. *wid