Bali Siapkan 60 Hotel untuk Karantina PPLN

Pemerintah Provinsi Bali menyiapkan 60 hotel dan 11.960 kamar untuk karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

424
Kalaksa BPBD Provinsi Bali I Made Rentin

Denpasar (bisnisbali.com) – Pemerintah Provinsi Bali menyiapkan 60 hotel dan 11.960 kamar untuk karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dari 60 hotel tersebut, delapan di antaranya khusus untuk PPLN WNI atau PMI repratriasi yang dibiayai pemerintah.

Hal diungkapkan Kalaksa BPBD Provinsi Bali I Made Rentin dalam rapat koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 melalui zoom meeting dengan pusat  di Ruang Pusdalop BPBD Provinsi Bali, Jumat (14/1). Menurutnya, Bali juga menyiapkan enam gedung milik pemerintah dengan total 433 bed untuk karantina. Selain hotel karantina, Bali tetap menyiapkan prioritas bagi pasien Covid-19 dengan menyediakan rumah sakit rujukan perawatan dan Laboratorium PCR.

Dari 62 rumah sakit penanganan Covid-19, terdapat 19 rumah yang digunakan untuk persiapan PPLN. Sementara fasilitas 26 laboratorium sudah dilengkapi 57 alat PCR dengan 10.630 kemampuan maksimal pemeriksaan per hari. Dari 26 laboratorium, satu lab diperuntukkan melakukan screening Omicron (SGTF).

Rentin mengatakan, WNA atau WNI harus mampu menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dan hasil negatif tes RT-PCR. Di samping itu, PPLN wajib memiliki visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Selain persyaratan diatas, PPLN wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 serta bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

Menyikapi perkembangan dan dinamika penyebaran Covid-19 secara global, menurutnya perlu melakukan kehati-hatian, khususnya terhadap kedatangan. Sebab, data menunjukkan bahwa Bali mengalami peningkatan kasus Covid-19 pada Kamis (13/1). Hal ini mengharuskan seluruh lapisan masyarakat wajib waspada dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Rentin yang juga Sekretaris Satgas Covid-19 Provinsi Bali menjelaskan, per 13 Januari 2022 kasus kumulatif konfirmasi di Bali sebanyak 114.471 orang, pasien Covid-19 yang sudah sembuh 110.318 orang atau 96,37 persen dan jumlah pasien meninggal dunia 4.061 orang. “Sesuai Inmendagri 1/2022, sembilan kabupaten/kota di Bali berada pada level 2 dengan tingkat positif rate 0,3 persen, case fatality rate 3,55 persen dengan jumlah perawatan 92 orang,” tegasnya.

Tingkat capaian pelaksanaan vaksinasi Covid-19 KPCPEN di Bali sampai 13 Januari 2022, total vaksinasi tahap pertama 3.500.737 atau 102,79 persen, vaksinasi kedua 3.117.412  atau 91,49 persen dan vaksinasi ketiga 40.667 atau 110,27 persen.

Bali juga memiliki perencanaan mitigasi untuk PMI. Apabila diketahui PMI selama karantina mengalami kondisi kesehatan bergejala atau jika hasil PCR positif, Satgas Covid-19 dari hotel karantina wajib melaporkan kepada petugas KKP. Satgas Covid-19 wilayah dan Bali Medical Tourism Association (BMTA) kemudian menindaklanjuti call center dengan mengirimkan petugas kesehatan (dokter) dan dikoordinasikan dengan pihak asuransi. Sementara PMI yang tidak ada gejala/gejala rendah langsung diantar ke hotel Isoter.

“Bagi PMI yang memiliki gejala sedang/berat segera diantar ke rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 untuk mendapat perawatan. Perlakuan yang sama juga dilakukan bagi wisatawan mancanegara dan PPLN yang berkunjung ke Bali,’’ pungkasnya. *wid