Denpasar (bisnisbali.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan sesuai dengan Undang Undang No.21 Tahun 2011, OJK adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan serta perlindungan konsumennya. Adapun industri jasa keuangan yang diawasi oleh OJK meliputi perbankan, industri keuangan nonbank dan pasar modal.
Berkenaan dengan pemberitaan mengenai pengaduan dan keluhan konsumen terhadap layanan serta produk lembaga keuangan termasuk kepada PT BPR Lestari, Kepala OJK Kantor Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Giri Tribroto menyebutkan telah melakukan tindak lanjut dan memfasilitasi pertemuan antara nasabah dengan lembaga keuangan. Selain itu, juga telah meminta Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan Pengurus BPR Lestari untuk segera merespon pengaduan konsumen tersebut dengan mengutamakan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam hal belum diperoleh kesepakan, konsumen dapat menempuh upaya penyelesaian melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) atau melalui proses peradilan,” katanya melalui informasi tertulisnya.
Kendati demikian, OJK mencatat posisi November 2021, BPR di Bali menunjukkan perbaikan kinerja dibandingkan tahun sebelumnya meskipun masih tetap mencermati dampak pandemi covid 19. Aset BPR se Bali sebesar Rp18,17 triliun meningkat 4,85 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kredit dan DPK juga mengalami pertumbuhan masing-masing sebesar 2,05 persen (yoy) dan 12,76 persen (yoy).
OJK juga berharap masyarakat tetap tenang dan tidak perlu khawatir terhadap dana yang disimpan di BPR, karena dana dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Konsumen dapat melakukan pengaduan terhadap produk dan layanan seluruh industri jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK secara online melalui kontak157.ojk.go.id. *dik