Denpasar (bisnisbali.com)-Pengamat Ekonomi Prof. Dr. I Wayan Ramantha, S.E., M.M. Ak, mengatakan, permasalahan yang terjadi di LPD belakangan ini diakibatkan ada kesalahan dalam tata kelola. Baik itu yang berasal dari pengurus, pengawas serta aturan (pararem) yang terdakang dilanggar.
Dalam hal kepengurusan, Prof. Ramantha mengatakan, pada LPD yang bermasalah seringkali terjadi penerapan manajemen dagang sate berupa fungsi administrasi, keuangan dan keputusan diambil oleh satu orang yaitu ketua. Dia menyebutkan, dalam tata kelola yang baik pengurus itu terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara yang fungsi masing-masing harus dijalankan.
Dalam hal tersebut, harus ada pengendalian intern yaitu hubungan kerja yang saling kontrol antara ketua, sekretaris dan bendahara. Administrasi, pembukuan dilaksanakan oleh sekretaris, bendara melaksanakan fungsi keuangan dan kemudian pemutus adalah ketua.
“Jadi sistem tata kelola yang baik itu mesyaratkan pemilahan fungsi dari ketiga itu. Ga boleh yang membuat pembukuan ketua, ngurus keluar masuknya uang dan memutuskan juga ketua. Istilahnya manajemen dagang sate,” ungkapnya.
Itu terjadi pada LPD-LPD bermasalah. “Manajemen dagang sate yang menjadi penyebab LPD yan bermasalah,” terangnya.
Selain itu, kurang optimalnya fungsi pengawasan juga menjadi penyebab permasalahan yang timbul di LPD. Dikatakannya, di LPD ada pengawasan yang dalam hal ini Bendesa Adat. Namun di dalam keanggotaan badan pengawas, menurutnya perlu ada pengawas independen. Pengawas yang dari unsur masyarakat di wilayah desa adat setempat yang memiliki profesionalisme di bidang keuangan dan akutansi.
“Dalam hal ini, pengawas harus menjalankan fungsinya. Harus melakukan pengawasan secara intensif. Paling tidak laporan bulanan selalu diperiksa, kemudian pengawas sekurang-kurangnya dalam 3 bulan sekali melakukan rapat evaluasi tentang kondisi LPD untuk selanjutnya memberikan saran-saran perbaikan,” paparnya.
Terakhir yaitu dalam tata kelolanya, LPD diharuskan mengikuti aturan yang berlaku. Demikian diungkapkan Prof. Ramantha, LPD memiliki SOP berupa pararem di tingkat desa dan di tingkat provinsi juga sudah ada Perda. “SOP sebagai standar-standar ketentuan, kadang-kadang dilanggar. Seperti halnya di jalan raya, kalau kita melanggar aturan yang ada, kemungkinan tidak akan sampai ke tujuan. Begitu juga di LPD,” imbuhnya. *wid