Tabanan (bisnisbali.com) – Puluhan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Kabupaten Tabanan belum menyetorkan laporan kinerja 2021 ke Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LPLPD). Sebelumnya, LPLPD memberikan batas waktu kepada LPD untuk menyampaikan laporan hingga 10 Januari lalu.
Koordinator LPLPD Kabupaten Tabanan I Dewa Nyoman Alit Astina mengungkapkan, saat ini masih ada beberapa LPD di Tabanan yang belum melaporkan kinerjanya ke LPLPD. Pihaknya mengimbau LPD yang belum mengirim laporan kinerja agar segera menyampaikan, sehingga bisa dilakukan rekap terkait kinerja LPD secara keseluruhan selama 2021.
“Sebelumnya kami sudah mengimbau agar penyetoran laporan paling lambat tanggal 10 Januari. Hanya, imbauan tersebut tetap jadi imbauan, semuanya kembali pada mereka. LPD yang belum mengirimkan laporan ini tetap kami kontak, mudah-mudahan mereka bisa segera menyetorkan,” paparnya, Rabu (12/1).
Jumlah LPD yang belum mengirimkan laporan kinerja mencapai puluhan dari total 309 termasuk 40 LPD yang masih bermasalah saat ini. Menurutnya, keterlambatan penyetoran laporan ini bukan disebabkan adanya masalah di LPD bersangkutan, namun lebih karena faktor kesibukan mereka karena ada upacara adat atau lainnya.
Dewa Alit menjelaskan, selama ini kinerja di luar 40 LPD yang masih bermasalah di Tabanan di tengah dampak pandemi Covid-19 masih cukup baik sekaligus dana masyarakat yang dikelola masih tergolong aman. Hanya, ia tidak menampik jika perolehan laba di kalangan LPD mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya.
Kondisi itu sudah terlihat dari kinerja selama Januari-November 2021. Seluruh LPD kemungkinan susah menembus angka Rp 41 miliar atau menyamai capaian laba pada 2020 lalu. Sebab, hingga November 2021 lalu capaian laba total LPD di Tabanan hanya mencapai Rp 35 miliar. “Mencapai laba Rp 6 miliar dalam satu bulan atau Desember 2021 untuk menyamai perolehan laba pada tahun 2020, saya sangat pesimis,” kilahnya.
Sementara itu mengantisipasi munculnya LPD bermasalah, pihaknya terus melakukan pembinaan dan pengawasan. Sebab, itu merupakan tugas pokok LPLPD di samping menerima laporan dari krama atau prajuru LPD untuk kemudian dilakukan pembinaan. Selain itu, pihaknya menekankan kepada LPD agar fokus menjaga likuiditas pengembalian dana masyarakat, sedangkan penyaluran kredit dilakukan lebih selektif dan lebih ketat dibandingkan sebelumnya. “Hasilnya, di luar 40 LPD yang bermasalah tersebut belum ada laporan sekaligus penambahan hingga saat ini,” pungkas Dewa Alit. *man