Rabu, Oktober 30, 2024
BerandaPolitik dan HukumTutup Tahun 2021, TNI AL Gagalkan Penyelundupan Penyu Hijau

Tutup Tahun 2021, TNI AL Gagalkan Penyelundupan Penyu Hijau

Denpasar (bisnisbali.com) – Bertepatan dengan momentum HUT Ke-72 Lantamal V, sekaligus memasuki pengujung tahun 2021, Pangkalan TNI AL (Lanal) Denpasar  berhasil menggagalkan penangkapan dan penyelundupan penyu hijau saat melaksanakan patroli di sekitar pantai dan perairan Serangan Bali, Kamis (30/12).

Menurut Komandan Lantamal V Laksamana Pertama TNI Yoos Suryono Hadi, pihaknya berhasil menggagalkan penangkapan dan penyelundupan sebanyak 32 ekor penyu hijau yang dilindungi negara. Semua penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Termasuk Penyu Hijau atau Chelonia Mydas ini, berdasarkan Undang – Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dalam Pasal 21 ayat (2) menyebutkan bahwa, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; atau  menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

“Saat ini, barang bukti berupa 32 ekor penyu hijau berukuran besar dan sedang, 3 buah kapal jukung, beserta 21 orang ABK telah diamankan di Lanal Denpasar,” ungkap Suryono Hadi dalam keterangan tertulisnya, di Denpasar, Jumat (31/12).

Penangkapan dan penyelundupan penyu ini bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya Lanal Denpasar juga pernah menangkap pelaku pada 17 Maret 2019 di Dusun Banyuwedang, Desa Gerogak, Kab. Buleleng Bali. Terkait dengan proses hukum, TNI AL memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan sehingga proses hukumnya akan dilaksakan Lanal Bali dibantu penyidik mobile dari Lantamal V Surabaya.

Penyu Hijau sebagai satwa yang dilindungi, dari segi ekologis mempunyai peran penting dalam menjaga ekosistem pesisir. Kegiatan penyu yang memakan namun dapat menambah produktivitas lamun. Hamparan lamun sendiri merupakan rumah bagi banyak satwa laut lainnya, lamun juga sering digunakan ikan untuk bertelur dan pemijahan. Penyu menahan pertumbuhan lamun untuk tumbuh terlalu rimbun, sehingga tidak menghalangi sinar matahari menembus ke dalam laut, yang berguna untuk menunjang kehidupan ikan dan satwa laut lainnya. *rah

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer