Gianyar (Bisnis Bali.com)-
Menerima laporan keluhan dari masyarakat, Satpol PP Kabupaten Gianyar Kamis (30/12) mengamankan pengamen dengan berpakaian adat. Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, Made Watha mengatakan dalam kegiatan sidak Satpol PP Kabupaten Gianyar menertibkan 3 pengamen yang berumur di bawah umur 17 tahun.
Made Watha menyampaikan setelah dilakukan pemeriksaan salah pengamen mengaku bernama I Ketut Puji. Ketiga pengamen tersebut berasal dari Karangasem.
Kasatpol PP Gianyar ini menuturkan ketiga pengamen ini ditertibkan saat konser di Perempatan Pantai Purnama Sukawati
Jalan By Pass IB. Mantra. Mereka beraksi ketika lampu Traffic Light warna merah dalam posisi menyala.
Watha meyakinkan ketiga pengamen ini melanggar Perda15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Ketiga pengamen ini telah diberikan peringatan dan diberikan surat panggilan untuk dibina di Kantor Satpol PP Gianyar. ” Pengamen tersebut Kita peringati dulu, bila lagi melanggar kita akan ambil peralatan yang dibawa untuk mengamen termasuk warles ,” tegasnya.*kup