Denpasar (bisnisbali.com) – Sejumlah investor yang menjadi korban investasi bodong mendatangi Polda Bali guna melaporkan PT. Dana Oil Konsorsium karena tak mencairkan Dana Investor. Salah satu investor, Yong Sagita penyanyi legendaris Bali, saat ditemui didampingi pengacara yaitu I Wayan Gede Mardika, SH, MH dan Dewa Nyoman Wiesdya Danabrata Parsana, S.H. menerangkan, PT. Dana Oil Konsorsium (DOK) yang beroperasi di Bali telah menghimpun dana masyarakat tanpa izin alias bodong sesuai dengan surat yang dirilis oleh Satgas Waspada Investasi Lampiran I SP 03/SWI/V/2021 Daftar Entitas Investasi Ilegal Yang Dihentikan.
“Setelah dinyatakan bodong, PT. DOK diminta OJK menghentikan aktivitas penghimpunan dana dari masyarakat karena tak mempunyai izin. Oleh sebab itu PT. DOK kemudian dibubarkan yang diumumkan di salah satu surat kabar pada hari selasa tanggal 13 Juli 2021. Kemudian Investor meminta kepada PT. DOK untuk melakukan pencairan terhadap dana mereka. Tetapi sampai saat ini dana dari investor tidak dikembalikan dan masih dikuasai oleh I Nyoman Tri Dana Yasa yang pada saat pembubaran perusahaan selaku Likuidator. Dana dari Investor dikuasai dan dipakai untuk berbisnis sedangkan hasil bisnis tidak diberikan. Dengan alasan inilah para Investor datang ke Polda Bali untuk melaporkan yang bersangkutan karena tak mengembalikan dana milik dari investor.”
Yong Sagita menjelaskan, para Investor sebenarnya sudah sangat sabar dan sudah menunggu cukup lama untuk mendapatkan pencairan dana mereka. Segala upaya telah dilakukan, baik secara kekeluargaan maupun dengan memakai jasa pengacara dengan melayangkan surat somasi.
Perundingan demi perundingan telah dilakukan, alhasil I Nyoman Tri Dana Yasa selalu menjanjikan dari minggu ke minggu depannya lagi dan sampai sekarang dana tersebut tak dicairkan. Bahkan I Nyoman Tri Dana Yasa terkesan menantang investor untuk melakukan upaya hukum dan mempersilahkan melaporkan ke pihak yang berwajib. “Ia juga mengatakan tidak takut dengan proses hukum karena merasa benar dan merasa telah banyak membantu investor dengan memberi keuntungan,” tambahnya.
Bahkan ada investor DOK yang sakit dirawat di Rumah Sakit dan sangat memerlukan fana tersebut untuk berobat dan membayar biaya Rumah Sakit, dan lagi-lagi I Nyoman Tri Dana Yasa hanya menjanjikan pencairan secepatnya. “Tapi kenyataannya, uang dari investor tersebut tak pernah dicairkan oleh I Nyoman Tri Dana Yasa. Dan yang ekstrim lagi ada investor yang sakit dan sampai meninggal dunia dan dana investor tersebut tidak dicairkan sampai sekarang,” papar Yong Sagita.
Pihak menajemen dari PT. DOK saat ditanya soal pencairan dana, mengatakan semua kekuasaan terhadap uang ada di tangan I Nyoman Tri Dana Yasa, jadi pihak manajemen tidak bisa melakukan apa apa tanpa adanya persetujuan dari I Nyoman Tri Dana Yasa.
Para Pelapor berharap kasus ini diusut secara sungguh-sungguh oleh pihak kepolisian. “Kami harap pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan kami sangat berharap ditemukan titik terang dan uang kami bisa kami dapatkan lagi karena uang itu ada sebagian dari hasil pinjam di bank dan kami membayar bunga setiap bulannya dan pada saat pandemik seperti ini kami merasa sangat diberatkan,” harapnya mewakili investor lainnya.
Investasi bodong seperti ini, menurutnya sangat merugikan masyarakat dan dapat mengganggu perekonomian masyarakat Bali dan ia berharap pihak yang berwenang lebih dini mengawasi investasi investasi bodong di masyarakat, jangan sampai investasi bodong tersebut sampai lama beroperasi dan setelah banyak korban baru pihak berwenang bergerak. Contohnya PT. DOK sampai setahun menghimpun dana masyarakat tanpa izin alias bodong. *rah