Tabanan (bisnisbali.com) – Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., memberikan pendapat akhir pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabanan dalam rangka persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD terhadap enam rancangan peraturan daerah (ranperda), Selasa (28/12).
Rapat paripurna yang berlangsung secara hybrid (daring dan luring) ini diikuti oleh Bupati Sanjaya di TCC Kantor Bupati Tabanan. Hadir Wakil Bupati Tabanan, Sekda, jajaran Forkopimda, para Asisten di lingkungan Setda, Kepala Inspektorat, Kepala Bakeuda, Kepala Bapedalitbang, OPD terkait serta Camat se-Kabupaten Tabanan.
Bupati Sanjaya menyampaikan, rancangan peraturan daerah yang meraih persetujuan bersama meliputi Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Selanjutnya Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Persetujuan berikutnya yaitu Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali, Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah, Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan yang terakhir Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Bupati Sanjaya mengungkapkan terima kasih dan memberikan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan terhadap keenam ranperda yang disampaikan melalui rapat paripurna DPRD terdahulu karena sesuai prosedur dan mekanisme yang ada di DPRD. “Hari ini ranperda tersebut mendapatkan persetujuan bersama untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku sampai penetapan sebagai peraturan daerah,” katanya.
Ia berharap penetapan tersebut dapat dijadikan sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan guna terwujudnya Visi Pemerintah Kabupaten Tabanan, yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana, Menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani (AUM).
Kesepakatan bersama juga disampaikan oleh jajaran Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah secara langsung dalam rapat yang dimulai pukul 12.00 tersebut. Hal itu, menurut Sanjaya, menunjukkan bahwa lembaga eksekutif (Bupati) dan lembaga legislatif (DPRD) yang ada di Tabanan memiliki komitmen yang sama dalam melaksanakan kewenangannya sebagai lembaga pembentuk perundang-undangan.
“Untuk itu, kami senantiasa mengharapkan agar sinergi yang telah terjalin dengan baik selama ini, dapat terus ditingkatkan sebagai bentuk pengabdian kita kepada masyarakat di Kabupaten Tabanan,’’ ujar Sanjaya saat menyampaikan pendapat akhir. *man