Tabanan (bisnisbali.com) –Mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif dan mencegah terjadinya penyebaran Covid-19, personel Polsek Tabanan melakukan yustisi terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Kegiatan yustisi menyasar tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan di dalam Kota Tabanan.
Kapolsek Tabanan AKP I Made Pramasetia, S.H., S.I.K., M.H., seizin Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., Rabu (22/12) mengatakan, kegiatan yustisi PPKM level 2 yang dilakukan personel Polsek Tabanan menyasar tempat berjualan para pedagang kaki lima (PKL). Tempat dimaksud di antaranya seputaran Gedung Kesenian I Ketut Maria, parkir Pasar Tabanan, Terminal dan Pasar Pesiapan, Pasar Dauh Pala dan parkir Pasar Dauh Pala serta beberapa toko modern yang ada di Kota Tabanan.
Kegiatan yustisi dimulai pukul 09.00 Wita. Petugas yang dilibatkan meliputi personel Unit Patroli Samapta, Binmas, Reskrim dan Bhabinkamtibmas. Selain yustisi PPKM level 2, kegiatan ini merupakan imbangan dalam rangka Operasi Kontijensi Aman Nusa Agung II 2021 untuk melakukan upaya pencegahan terhadap penyebaran Covid-19 varian baru.
Kapolsek Tabanan menjelaskan, dalam kegiatan yustisi ini pihaknya mengimbau dan mengajak masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. “Hasil pemantauan anggota yang bertugas di lapangan, nihil ditemukan pelanggaran prokes,” ujarnya.
AKP Made Pramasetia lebih lanjut mengajak semua pihak agar tetap waspada, disiplin menggunakan masker, menjaga jarak saat berinteraksi sosial dengan orang lain, tidak berkerumun dan memanfaatkan sarana protokol kesehatan yang disediakan di tempat publik. Gunakan pula aplikasi PeduliLindungi untuk mencegah terjadinya kerumunan pada tempat tertentu. *man