Sabtu, November 23, 2024
BerandaBaliMeningkat, Realisasi Target Pajak Daerah Tabanan

Meningkat, Realisasi Target Pajak Daerah Tabanan

Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan mengantongi Rp 34.236.142.134 pada tahun 2021 dari sembilan jenis pajak daerah yang dikelolanya.

Tabanan (bisnisbali.com)-Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan mengantongi Rp 34.236.142.134 pada tahun 2021 dari sembilan jenis pajak daerah yang dikelolanya. Realisasi ini 95,36 persen dari target, namun mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan I Gede Susila didampingi Inspektur Tabanan dan OPD terkait menyamaikan hal itu saat menghadiri Rapat Koordinasi Monev MCP Triwulan IV Tahun 2021 Pemerintah Daerah se-Bali di ruang rapat Sabha Adhyastra Utama, Kantor Inspektorat Provinsi Bali, Denpasar, Rabu (22/12).

Berdasarkan rekap data aset per 20 Desember 2021, capaian pajak tahun 2020 atas sembilan jenis pajak daerah yang dikelola Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan yang ditargetkan Rp 119.307.269.000 terealisasi sebesar Rp 97.073.960.621 atau 81,36 persen. Sementara capaian pajak tahun 2021 sampai 20 Desember lalu berjumlah Rp 134.236.142.134 atau 95,36 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 140.763.138.000.

Sekda Gede Susila melanjutkan, berkaitan dengan rekap data aset per 20 Desember 2021, Pemkab Tabanan memiliki tanah penguasaan 1.936 bidang yang terdiri dari jalan 1.139 bidang dan nonjalan 797 bidang. Rinciannya, tanah bersertifikat 1.693 bidang meliputi jalan 958 bidang dan nonjalan 745 bidang. Sementara yang belum bersertifikat sebanyak 243 bidang meliputi jalan 151 bidang dan nonjalan 52 bidang.

Rakor yang di antaranya membahas tentang aset dan capaian pajak daerah tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra. Hadir Bupati/Wali Kota yang dalam hal ini diwakili oleh Sekda se-Bali. Tampak juga unsur Forkopimda dan OPD terkait di lingkungan Pemprov Bali.

Rapat kali ini dilaksanakan guna menindaklanjuti surat Plh. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor B/7030/KSP.00/70-76/12/2021 dalam hal monitoring dan evaluasi MCP Triwulan IV Tahun 2021. Rakor dilakukan antara KPK, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Bali.

Dewa Made Indra menegaskan kepada seluruh Sekda Kabupaten/Kota untuk bersama-sama bergerak proaktif melakukan progres sehingga bisa bersama bergerak dan intens melakukan koordinasi. ‘’Hal tersebut dilaksanakan agar tidak terjadi jarak yang signifikan antara provinsi dan kabupaten/kota,” ujarnya.

Ia juga mengimbau agar sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota ditingkatkan. “Substansi juga berperan penting mendukung seberapa serius dan konsisten kita melakukan upaya pencegahan korupsi baik dalam aspek perangkat daerah, kepegawaian maupun yang lainnya,’’ tambahnya. *man

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer