Tabanan (bisnisbali.com) –Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Pertanian berencana menguji coba penggunaan Kartu Tani pada 2022 mendatang. Ini dilakukan meski realisasi penyaluran Kartu Tani ke tingkat petani berpotensi tak mencapai 100 persen hingga akhir tahun 2021.
Data di Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan, Kartu Tani yang sudah terbit mencapai 36.622 lembar. Realisasi penyalurannya per Desember 2021 ke petani baru mencapai 21.098 Kartu Tani atau 57,61 persen. Pendistribusian Kartu Tani ke Kecamatan Penebel sebanyak 2.481, Kecamatan Baturiti 2.803, Kecamatan Pupuan 3.245, Kecamatan Selemadeg Timur 2.901, Kecamatan Selemadeg 937, Kecamatan Selemadeg Barat 518, Kecamatan Tabanan 2.613, Kecamatan Kediri 2.607, Kecamatan Kerambitan 1.311 dan Kecamatan Marga mencapai 2.414.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Tabanan Drh. Ni Nyoman Ria Wati, Rabu (22/12) mengungkapkan, pihaknya bersama pihak bank penyalur terus mendistribusikan Kartu Tani yang sudah terbit tersebut kepada para petani. Hanya, petani yang sudah tercatat pada elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) kemungkinan belum semuanya atau 100 persen bisa menerima distribusi Kartu Tani tahun ini.
Penyebabnya, hingga kini belum ada penambahan Kartu Tani yang sudah diterbitkan oleh pemerintah. Kendala lainnya adalah faktor pandemi Covid-19 yang membuat pendistribusian Kartu Tani ke tingkat petani tidak bisa dilakukan dengan optimal untuk menghindari terjadinya kerumunan. Ditambah lagi ada tren lonjakan kasus yang sempat terjadi tahun ini sehingga pendistribusian Kartu Tani tersendat.
‘’Selain itu, ditemukannya penerima Kartu Tani ganda. Waktu kami serahkan di Selemadeg Timur, ada petani yang menerima Kartu Tani dobel. Yang sudah dapat kembali menerima Kartu Tani. Jumlahnya puluhan petani yang dobel,” tutur Nyoman Ria Wati.
Meski hingga akhir tahun nanti penyaluran Kartu Tani belum mencapai 100 persen, tahun depan penerapannya akan mulai diujicobakan dengan pihak distributor di sejumlah titik di seluruh kecamatan di Kabupaten Tabanan. Terkait itu, pihaknya sudah menyerahkan pendataan calon petani dan calon lahan (CPCL) ke pihak bank penyalur.
Kini tergantung bank penyalur Kartu Tani untuk memilih daerah mana saja yang distributor penyedia pupuknya dinilai siap menerima transaksi melalui sistem nontunai ini. “Penggunaan Kartu Tani membutuhkan kesiapan distributor. Ini terkait kesiapan mesin EDC yang digunakan sebagai alat transaksi nontunai dan teknisi yang mengoperasikan alat transaksi tersebut,” kilahnya.
Ditambahkannya, pada 2022 nanti petani yang belum menerima Kartu Tani masih bisa melakukan transaksi atau penebusan pupuk subsidi. Asalkan namanya sudah tercantum di e-RDKK, petani tetap bisa melakukan pembelian pupuk berdasarkan kuota yang diberikan secara manual atau tanpa menggunakan Kartu Tani. *man