Denpasar (bisnisbali.com) – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) saat ini harus mampu menemukan alternatif pembiayaan agar tak terlalu bergantung kepada insentif pemerintah. Sebab tidak dipungkiri pandemi Covid-19 terhadap perekonomian berimbas pula pada kegiatan pelaku UMKM.
“Kondisi ini membuat permodalan kerap menjadi kendala bagi UMKM untuk dapat bangkit di era saat ini. Untuk itu UMKM perlu menemukan alternatif pembiayaan lainnya,” kata pemerhati ekonomi Kusumayani, M.M. di Denpasar, Senin (20/12).
Ia mengakui masih ada beberapa pelaku UMKM khususnya yang perintis baru terkendala permodalanan karena kurang bankable. Di sinilah dukungan perbankan sangat diharapkan bagi UMKM. Selain tentu UMKM juga harus mencari siasat baru dengan pengembangan produk, pemasaran dan memamfaatkan digitalisasi.
Termasuk mencari pada permodalan bank konvensional. Beberapa UMKM saat ini, diakui banyak yang sudah go online, maka akses permodalan pun bisa juga melalui alternatif fasilitas secara daring. Salah satu alternatifnya adalah melalui opsi platform pembiayaan berbasis digital .
Hal sama dikatakan pengamat ekonomi dari UNHI, Putu Krisna Adwitya Sanjaya, S.E., M.Si. Kata Krisna, ada beberapa hal yang sangat absolut dibutuhkan oleh pelaku usaha. Sebab, situasi pandemi Covid-19 ini secara rata-rata sudah banyak membuat penurunan omset pelaku usaha hingga 60-75 persen dan tidak sedikit yang mengalami gulung tikar. Untuk bangkit pelaku usaha perlu stimulus seperti bantuan usaha, kemudahan mendapat kredit pada lembaga keuangan termasuk juga akses pasar.
Selain itu untuk membuka akses pasar pelaku UMKM perlu mengadaptasi teknologi guna bertahan di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya mengadopsi layanan digital setiap pendanaan serta transaksi bisnis. “Sektor UMKM di Indonesia kini harus mampu beradaptasi dan memaksimalkan berbagai cara baru dalam mengakses pendanaan demi kelangsunganusahanya,” jelasnya.
Sebelumnya Dirut BPR Kas, N. Rio Christian mengatakan, kalangan perbankan memastikan ikut serta menggeliatkan dunia usaha, terutama bagi kalangan debitur yang terdampak Covid-19. Salah satunya lewat tambahan modal kerja.
“Kebijakan yang bank berikan untuk debitur terdampak namun usahanya masih dapat berjalan, kami memberikan tambahan modal kerja. Selain tentunya membantu debitur terdampak Covid-19 untuk mendapatkan faslitas restrukturisasi kredit, sesuai dengan ketentuan OJK dan prinsip kehati-hatian,” paparnya.
Kebijakan tersebut tidak bisa lepas karena UMKM memiliki potensi besar untuk memulihkan ekonomi. Bantuan kredit merupakan stimulus agar UMKM berproduksi di tengah pandemi Covid-19. *dik