Gianyar (bisnisbali.com) – Anggota Satpol PP Kabupaten Gianyar kembali melakukan upaya penertiban pelanggar peraturan daerah (perda), Senin (20/12). Petugas menyasar sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pusat Kota Gianyar, spanduk, baliho, umbul-umbul dan banner di wilayah Kecamatan Payangan.
Kasatpol PP Gianyar Made Watha mengatakan, penertiban reklame dilaksanakan karena melanggar peraturan daerah, di antaranya tanpa izin, sudah kedaluwarsa dan ditempel di pohon perindang jalan. “Pemasangan reklame ini melanggar Perda Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum,” jelasnya.
Sejumlah anggota Satpol PP juga melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang berjualan di pusat Kota Gianyar. PKL ini seperti pedagang bakso berjualan di depan Rumah Sakit Sanjiwani Gianyar. Mereka juga melanggar Perda Gianyar Nomor 15 Tahun 2015. Anggota Satpol PP selanjutnya melakukan pembinaan terhadap PKL tersebut agar tidak mengulangi perbuatannya. *kup