Tabanan (bisnisbali.com) – Jumlah koperasi tidak aktif di Kabupaten Tabanan berpotensi bertambah. Ini mengacu pada evaluasi capaian Rapat Anggota Tahunan (RAT) menjelang pengujung tahun 2021. Hingga November lalu secara kumulatif sesuai data dari Dinas Koperasi dan UMM Tabanan, setidaknya 163 koperasi berstatus tidak aktif dan 405 berstatus aktif dari total koperasi yang berjumlah 568 saat ini.
Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Tabanan I Wayan Sukanrayasa mengungkapkan, koperasi masuk dalam kategori tidak aktif salah satunya mengacu pada ketentuan tidak menggelar RAT tiga kali berturut-turut (tiga tahun). Tahun ini jumlah koperasi aktif dan wajib menggelar RAT sebanyak 398. Dari jumlah tersebut hingga November 2021 yang sudah mengadakan RAT mencapai 277 koperasi atau 69,6 persen. “Jumlah capaian itu sudah termasuk kewajiban RAT pada koperasi primer dan sekunder,” tuturnya, Senin (20/12).
Dari total koperasi yang belum menggelar RAT, hanya satu berpotensi berstatus menjadi koperasi tidak aktif karena sudah dua kali tidak melakukan kegiatan yang sama berturut-turut pada tahun sebelumnya. Jika hingga 31 Desember 2021 yang menjadi batas waktu melakukan RAT dan tidak melapor ke dinas, koperasi tersebut masuk dalam kategori tidak aktif. Sementara sisanya tidak menggelar RAT rata-rata baru sekali tahun ini kemungkinan akibat kesulitan mengumpulkan anggota karena akan memicu kerumunan di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Selain itu, tahun ini tiga koperasi di Tabanan yang mendapatkan izin ke Nivo Provinsi Bali, sehingga pelaporan RAT-nya tidak lagi tercatat di kabupaten melainkan di Provinsi Bali. ”Koperasi yang berpotensi tidak aktif tersebut akan divalidasi lagi nantinya, termasuk diberikan pendampingan terkait penyebab dan permasalahan yang dihadapi agar tidak masuk menjadi koperasi yang tidak aktif,” ujarnya.
Sukanrayasa menambahkan, kondisi pandemi juga membuat capaian RAT pada tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Sebab, hingga saat ini masih ada sejumlah koperasi di Tabanan yang belum mengadopsi IT (teknologi) dalam pengelolaan, sehingga mengalami kendala dalam melakukan pelaporan RAT ke anggota dan ke dinas. “Tahun 2020 lalu koperasi yang wajib menggelar RAT tercatat 387. Dari jumlah tersebut tercatat 283 koperasi menggelar RAT saat itu,” bebernya. *man