Gianyar (Bisnis Bali.com)-
Bandesa Majelis Madya Kabupaten Gianyar Sabtu (18/12) menetapkan dan mengukuhkan Bandesa Adat dan Prajuru Desa Adat Sukawati masa bhakti 2021-2026.
Acara tersebut disaksikan langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, dan Bupati Gianyar, I Made Mahayastra yang dibarengi dengan melakukan penandatanganangu Purana Pura Kahyangan Jagat Er Jeruk, serta penyerahan bibit pohon kepada para kelian adat yang ada di se-Desa Sukawati, Sabtu (18/12) bertempat di Wantilan Pura Er Jeruk Sukawati Gianyar.
Ketua Saba Desa sekaligus Ketua Panitia Pemilihan Bendesa Adat Sukawati, Made Arya Amitaba mengatakan proses pemilihan (ngadegang) Bandesa dan Prajuru Desa Adat Sukawati telah melalui proses musyawarah mufakat pada tanggal 6 Oktober 2021 lalu. ” Dengan semangat kebersamaan Desa Adat Sukawati telah membuktikan berhasil mempersatukan masyarakat dalam pemilihan Bendesa Adat Sukawati di wantilan Pura Desa Adat Sukawati, ” ucapnya.
Acara Pengukuhkan Bandesa Adat dan Prajuru Desa Adat Sukawati diawali dengan upacara Pejaya Jayaan dan persembahyangan bersama. Dasarnya, Keputusan MDA Bali nomor: 261/SK-P/MDA-PBali/XIl/2021 tersebut menetapkan dan mengukuhkan Ir. Made Sarwa sebagai Bandesa Adat Sukawati bersama Prajuru Adat lainnya.
Pemilihan Bandesa Adat di Bali mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali. Sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (2) pemilihan (ngadegang) Bandesa dan Prajuru Desa Adat dilaksanakan secara musyawarah mufakat,” terangnya
Ketua Saba Desa menyampaikan dari 14 Banjar Adat dengan perwakilan 131 yang diundang berhasil ngadegang bandesa yang puncaknya Rabu (6/10/2021) lalu. Dengan proses musyawarah mufakat memunculkan hanya satu nama calon, dan akhirnya Desa adat Sukawati berhasil ngadegang Bandesa dengan semangat persatuan. “Hari ini tepat rahina Purnama Sasih Kapitu Bandesa Adat dan Prajuru Desa Adat Sukawati ditetapkan dan dikukuhkan dengan upacara Pajaya Jayaan di Pura Er Jeruk ini,” jelas Made Arya Amitaba.*kup