Dalam SE Nataru, Kapasitas Objek Wisata Dibatasi Maksimal 75 Persen

Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 20/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di Provinsi Bali.

272
Gubernur Bali Wayan Koster

Denpasar (bisnisbali.com) – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 20/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di Provinsi Bali. SE yang dikeluar secara resmi Sabtu (19/12) lalu ini, salah satunya menyebutkan batas maksimal kapasitas objek pariwisata yaitu 75 persen dari total kapasistas, utamanya saat Tahun Baru nanti.

“Jumlah pengunjung di tempat wisata dibatasi tidak melebihi 75 persen dari kapasistas total dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Koster dalam keterangan persnya yang berlangsung di Gedung Gajah,  Jaya Sabha, Denpasar, Sabtu (18/12).

Tak hanya objek wisata, pusat perbelanjaan/mal serta rumah makan atau restoran juga dibatasi dengan maksimal jumlah kunjungan 75 persen.  Untuk jadwal operasional diperbolehkan dari 09.00 WITA hingga 22.00 WITA.

Pada SE yang  mulai diberlakukan pada 24 Desember mendatang, menekanan agar tempat umum, tempat hiburan, pusat perbelajaan, rumah makan termasuk tempat ibadah diwajibkan melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan serta memperbanyak penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Koster menekankan, pada perayaan Tahun Baru nanti, masyarakat dilarang melaksanakan kegiatan pawai, karval, arak-arakan, pesta perayaan dan kegiatan perayaan tahun baru lainnya yang berpontensi menimbulkan kerumunan. “Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan bersama keluarga di tempat masing-masing, mencegah kerumunan dan menghindari perjalanan jarak,” kata Koster.

Dalam SE 20/2021 juga diimbau para pemangku kepentingan di Pintu Masuk Bali (Bandara dan Pelabuhan Penyeberangan) dan terminal tipe A, agar melaksanakan ketentuan dan syarat pelaku perjalanan pada periode libur Nataru sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 66 Tahun 2021 dan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 berserta addendumnya dengan mengaktifkan posko terpadu.

Sementara itu diluar dari perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), juga diatur tentang kegiatan pementasan atau pergelaran seni budaya dan pertandingan olahraga dapat dilakukan tanpa penoton. kegiatan lain yang tidak terkait dengan perayaan Nataru dapat dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang. *wid