Denpasar (bisnisbali.com) –Pada momen libur Natal dan tahun Baru (Nataru) 2022 pemerintah merilis aturan bagi masyarakat yang ingin bepergian. Salah satunya pelaku perjalanan jarak jauh dengan semua moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Menyikapi kondisi tersebut pengelola salah satu restoran di Sanur, Made Laskara mengatakan mendukung kebijakan tersebut. “Kami dari pelaku pariwisata tidak ada masalah dan mendukung kebijakan pemerintah,” katanya.
Namun di sisi ekonomi, tak kalah penting untuk dijaga denyutnya. Perlu langkah-langkah kreatif agar sisi ekonomi dapat bangkit tanpa mengurangi kewaspadaan menjaga sisi kesehatan. Sementara dari sisi perbankan, di luar kebijakan pemerintah terkait kedatangan wisatawan fokus pada pendukung UMKM. Perbankan memastikan akan mendukung para pengusaha di Bali untuk bangkit. Namun, perbankan butuh juga terobosan dari pemerintah untuk dapat menggerakkan ekonomi Bali. “Salah satunya adalah bagaimana ada peran pemerintah dapat mendatangkan turis domestik. Upaya kreatif dan nyata perlu dilakukan,” katanya.
Ia mengatakan dukungan perbankan terhadap pelaku usaha di tengah pandemi sesuai kebijakan pemerintah, salah satunya lewat restrukturisasi kredit. Bank berusaha menjaga keberlangsungan usaha para debitur. Sementara itu pemerhati ekonomi dari Kusumayani, M.M. lebih menekankan kesetujuannya dengan kebijakan pemerintah demi menjadikan zona hijau sesegera mungkin. Tujuannya agar wisatawan asing bisa percaya dengan Bali yang mampu mengendalikan dan mencegah penyebaran Covid-19.
Perlu diketahui ada beberapa perubahan pada aturan perjalananan masyarakat. Misalnya untuk orang dewasa (di atas 17 tahun) dan belum vaksin lengkap karena alasan kesehatan atau belum mendapatkan dosis lengkap, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara. Kemudian untuk pelaku perjalanan jarak jauh dengan semua moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Namun aturan tadi dikecualikan bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan. Kemudian untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas. Dijelaskan juga terkait syarat perjalanan bagi kendaraan logistrik dan transportasi barang lain, yang tetap melakukan operasional saat Nataru dengan beberapa ketentuan.
Pertama untuk wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, diberlakukan ketentuan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14×24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7×24 jam sebelum keberangkatan atau wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksin. *dik