Tabanan (bisnisbali.com) –Upaya Tim Sembilan dalam memediasi penyelesaian pengembalian dana anggota atau nasabah KSP Sembilan Sembilan mulai membuahkan hasil. Tim Sembilan telah berhasil mengumpulkan dana dari sejumlah debitur yang jumlahnya mencapai Rp 643.443.850.
Jumlah total dana tersebut dihimpun dari 17 orang debitur KSP Sembilan Sembilan. Nilainya bervariasi mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 185.916.000 per debitur yang dikumpulkan pada periode 12-30 November 2021.
Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Tabanan I Wayan Sukanrayasa, Senin (13/12) mengungkapkan sudah ada progres terkait pencairan dana nasabah KSP Sembilan Sembilan. Ini sesuai laporan pihak manajemen KSP Sembilan Sembilan saat memenuhi panggilan Dinas Koperasi dan UKM pada Jumat (10/12). Pihak manajemen yang diwakili oleh manajer, sekretaris dan bendahara melaporkan sudah berhasil menghimpun dana dari sejumlah debitur senilai Rp 643.443.850.
“Pemanggilan ini buntut dari tidak adanya progres yang dilaporkan oleh manajemen KSP ke Tim Sembilan melalui upaya yang dilakukan sebelumnya. Kami kembali panggil dan mereka datang melaporkan progres yang sudah dilakukan. Hasilnya, ternyata sudah ada beberapa debitur membayar melalui upaya penagihan yang dilakukan,” jelasnya.
Pihak manajemen KSP Sembilan Sembilan juga melaporkan bahwa upaya penagihan tersebut dilengkapi dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh masing-masing debitur. Tujuan surat pernyataan di antaranya untuk menuntut kejelasan terkait alasan jika debitur tidak bisa membayar utang dan kejelasan kapan pembayaran utang lanjutan sudah dilakukan sebelumnya oleh debitur sehingga penyelesaian kasus pencairan dana nasabah KSP Sembilan Sembilan ini jelas. “Kami antisipasi potensi jika ada debitur yang tidak mau melunasi kewajiban bayar utang. Ssurat pernyataan tersebut juga sebagai dasar jika kasus ini dilimpahkan ke pidana nantinya,” ujar Sukanrayasa.
Kasi Kelembagaan dan Perizinan Dinas Koperasi dan UKM Tabanan Dewa Nyoman Sukadana menambahkan, pembayaran utang dilakukan sejumlah debitur termasuk dengan cara tukar guling, yakni pembayaran utang oleh debitur langsung kepada pihak ketiga (pemilik dana) senilai dana yang dimiliki.
Sesuai laporan manajemen KSP Sembilan Sembilan, dana yang berhasil ditagih tersebut sudah dibagikan (dicairkan) kepada sejumlah nasabah atau pemilik dana yang totalnya mencapai 87 orang. Pembagian dana dilakukan secara proporsional sesuai jumlah kepemilikan dana mulai dari Rp 90.000 hingga Rp 311. 507.000 per orang.
Meski upaya pengembalian dana nasabah sudah menunjukkan progres perkembangan yang menggembirakan, pihak manajemen KSP Sembilan Sembilan belum juga memberikan data tertulis resmi terkait pengelolaan dana ke Dinas Koperasi dan UKM. Data tersebut menyangkut berapa total jumlah utang, piutang dan deposan selama ini. “Kejelasan data nasabah ini sudah disampaikan lagi pada pertemuan lalu, termasuk tanda tangan surat pernyataan debitur harus disertai materai agar memiliki kekuatan hukum,” tegas Sukadana. *man