Gianyar (Bisnis Bali.com)-
Satpol PP Kabupaten Gianyar mulai menertibkan pedagang yang selama ini berjualan di Seputar Pasar Rakyat Gianyar dan Pasar Sukawati Blok C Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar I Made Watha Senin (13/12) mengatakan karena Pasar Rakyat Gianyar dan Pasar Sukawati Blok C sudah rampung sehingga para pedagang yang selama ini berjualan di Seputar Kota Gianyar di Seputar Sukawati bersiap pindah ke Pasar Rakyat Gianyar dan Pasar Sukawati Blok C.
Watha menyampaikan Satpol PP Kabupaten Gianyar tetap menggencarkan pengawasan protokol kesehatan (prokes) kepada para pedagang di Seputaran Kota Gianyar dan Sukawati ” Ini sekaligus mengarahkan para pedagang untuk bersiap-siap pindah dari tempat sekarang mereka berjualan ,” ucapnya.
Kasatpol PP Kabupaten Gianyar menjelaskan tempat berjualan pedagang tersebut merupakan fasilitas umum (fasum). Berjualan di fasum melanggar Perda No.15 Tahun 2015.
Ia mengarahkan pedagang berjualan di tempat yang baru. Bagi pedagang yang sudah terdaftar bisa pindah ke Pasar Rakyat Gianyar dan Pasar Sukawati Blok C.
Sementara pedagang yang tidak terdaftar atau pedagang baru akibat pandemi maka yang bersangkutan disarankan berjualan pada pasar lain. Di Gianyar terdapat banyak pasar umum seperti Pasar Samplangan, Abianbase, Beng, Semebaung, Bedulu, Pasar Yadnya Blahbatuh dan lainnya. ” Pedagang diarahkan berjualan di pasar umum yang dikelola pemerintah atau desa adat, jadi jangan lagi berjualan di fasilitas umum ,” jelasnya.
Made Watha menegaskan intinya pemerintah tidak melarang warga berjualan apalagi ini masalah kehidupan. Hanya saja, pedagang diminta tidak berjualan pada fasilitas umum seperti badan jalan, di jalan atau trotoar. ” Penertiban pedagang yang berjualan di fasilitas umum agar terwujud Kota Gianyar yang bersih, indah, asri, nyaman dan aman ,” tegasnya. *Kup