Sabtu, November 23, 2024
BerandaBaliWajib Pajak Diminta Manfaatkan Pogram PPS

Wajib Pajak Diminta Manfaatkan Pogram PPS

Pemerintah telah menyusun Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Voluntary Disclosure Program dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Gianyar (bisnsbali.com) – Pemerintah telah menyusun Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Voluntary Disclosure Program dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPS berlaku untuk memberikan kesempatan kepada seluruh wajib pajak mengungkapkan hartanya yang belum atau kurang diungkapkan.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (Moch. Luqman, Kamis (9/12) mengatakan, program PPS bertujuan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak yang diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktorat Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud mulai 1 Januari sampai 30 Juni 2022.

Harta bersih yang dimaksud tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final. Pajak penghasilan yang bersifat final dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.

Dijelaskannya, tarif yang berlaku dalam program PPS dibagi menjadi dua. Pertama, subjeknya adalah wajib pajak orang pribadi dan badan peserta program pengampunan pajak dengan aset per 31 Desember 2015 belum diungkap pada saat mengikuti program pengampunan pajak.

Tarif PPh final yang dikenakan adalah 11 persen untuk deklarasi luar negeri, 8 persen untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri  serta 6 persen untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy.

Kedua, subjeknya adalah wajib pajak orang pribadi dengan aset perolehan 2016–2020 yang dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Tarif PPh final yang dikenakan adalah 18 persen untuk deklarasi luar negeri, 14 persen untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri serta 12 persen untuk untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy.

Setelah menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta, wajib pajak akan memperoleh surat keterangan yang diterbitkan Direktur Jenderal (Dirjen Pajak). “Setelah wajib pajak memperoleh surat keterangan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak akan menerbitkan surat ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan mulai tahun pajak 2016 sampai 2020,” ungkap Moch. Luqman.

Ketua Ikatan Kosultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bali Made Sujana menerangkan, PPS sesuai aturan UU HPP berjalan dengan dua ketentuan. Pertama, pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta Program Pengampunan Pajak (Amnesti Pajak). Kedua, pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2020.

Menurut Ketua Pengda IKPI Bali Nusra Ketut Alit Adi Krisna, wajib pajak memiliki kesempatan mengungkapkan harta yang belum dilaporkannya secara sukarela mulai 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022. Konsultan pajak yang bergabung dalam IKPI akan membantu WP dalam pelaporan harta wajib pajak secara sukarela. “DJP memiliki data lengkap. Wajib pajak mesti memanfaatkan program pengungkapan sukarela secara maksimal,” ujarnya. *kup

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer