PENGANUGERAHAN Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik kembali dilaksanakan Komisi Informasi Provinsi Bali bertempat di Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Kamis (9/12). Dalam kegiatan ini Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar meraih nilai tertinggi Keterbukaan Informasi Publik dengan skor 94,66. Sementara Dinas Sosial Pemerintah Kota Denpasar meraih Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi dengan Kategori Informatif.
Mewakili Gubernur Bali, penyerahan penghargaan dengan protokol kesehatan (prokes) ketat dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra yang diterima Plt. Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Kota Denpasar Dewa Made Ariawan dan Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar I Nyoman Artayasa.
Dalam kesempatan itu, Artayasa mengatakan Kategori Informatif merupakan kategori tertinggi dari lima kategori yang ada (tidak informatif, kurang informatif, cukup informatif, menuju informatif dan informatif).
Menurutnya, yang dinilai dalam keterbukaan informasi ini antara lain inovasi-inovasi yang dilakukan oleh perangkat daerah secara umum dan inovasi secara khusus terkait pandemi Covid-19. Selanjutnya manfaat inovasi bagi masyarakat, strategi yang diterapkan agar inovasi efektif dilaksanakan serta kolaborasi dengan perangkat daerah yang lain dalam penyebaran informasi.
Artayasa menyatakan, Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial Kota Denpasar membuat inovasi antara lain Kota Tangguh Sosial, Rumah Berdaya dan Rumah Disabilitas. Khusus berkait dengan pandemi Covid-19, inovasi yang dilakukan antara lain pemberian sembako kepada warga yang menjalani isolasi mandiri, pemberian BLT formal dan informal yang dananya bersumber dari APBD Kota Denpasar serta Dapur Umum yang merupakan partisipasi dari pihak ketiga.
Dalam hal ini juga dibuatkan aplikasi SLRT (Sistem Layanan Rujukan Terpadu) yang memiliki menu cek bansos yang dapat diakses oleh semua orang. “Apa pun program yang ada di Dinas Sosial Kota Denpasar, kita tetap terbuka dan selalu terbuka memberikan informasi sesuai dengan prosedur,” ungkap Artayasa.
Untuk diketahui, penilaian diawali dengan pengisian kuesioner dan dilanjutkan dengan sesi presentasi dan wawancara langsung pada 1 Desember 2021. Artayasa menambahkan, Komisi Informasi Provinsi Bali dalam hal ini juga memberikan penghargaan kepada Pemkot Denpasar atas adanya Aplikasi e-sewaka untuk santunan kematian bagi warga dan veteran di Kota Denpasar. *adv