Gianyar (bisnisbali.com) –Program Kurda GAS (Gianyar Aman Sejatera) kini bersinergi dengan kurdabali.com khususnya untuk memperkuat permodalan KK miskin. Penandatanganan kesepakatan dan perjanjian kerja sama Program Simpel (Simpanan Pelajar) antara Dinas Pendidikan Gianyar dan PT BPR Bank Daerah Gianyar serta peluncuran website TPAKD Kabupaten Gianyar dilakukan Selasa (7/12).
Asisten II Setda Gianyar I Wayan Sadar menyatakan, Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Gianyar meluncurkan produk ini agar dapat memberikan manfaat yang maksimal dalam rangka memberikan akses keuangan yang lebih luas bagi masyarakat. Kegiatan yang dimaksimalkan pelaksanaannya oleh TPAKD Gianyar di antaranya Program Kredit Usaha Rakyat Daerah Gianyar Aman Sejatera (Kurda GAS), Simpanan Pelajar (Simpel) dan penyusunan website TPAKD.
Sadra menjelaskan, Kurda GAS merupakan salah satu program terobosan Bupati Gianyar sebagai upaya mengentaskan kemiskinan dan memberikan akses keuangan yang lebih luas bagi masyarakat khususnya KK miskin untuk memperoleh modal dalam berusaha meningkatkan taraf hidupnya. Simpel merupakan program pemerintah pusat. Dalam melaksanakan program Simpel, Pemkab Gianyar difasilitasi oleh PT BPR Bank Daerah Gianyar (Perseroda) sebagai salah satu BUMD milik masyarakat Gianyar.
Menurut Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Giri Tribroto, dalam acara Bisnis Matching TPAKD akan dilaksanakan peluncuran ulang Kurda GAS yang disinergikan dengan kurbali.com, penandatangan MoU perjanjian kerja sama (PKS) Program Simpel, vaksinasi Covid-19 kepada warga lansia serta pemberian paket sembako dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Penyusunan program TPKAD diharapkan mampu memenuhi kebutuhan, mengembangkan potensi ekonomi daerah serta mendukung program kerja pemerintah daerah, terutama dalam meningkatkan perekonomian daerah.
Bupati Gianyar I Made Mahayastra mengatakan, harus ada program yang langsung dirasakan oleh masyarakat yang belum dapat mengakses. Jadi, kesenjangan bisa dipotong dengan adanya kebijakan kepala daerah melalui regulasi yang ada serta tidak boleh menyimpang dari peraturan. “Saya meluncurkan Kurda, ada yang memakai agunan dan ada yang tanpa agunan yang diberikan kepada koperasi, UMKM dan perorangan,” ujarnya. *kup