DENGAN tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karangasem melaksanakan tugasnya menggelar reses untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
Reses Masa Sidang II Tahun 2021 DPRD Kabupaten Karangasem berlangsung selama dua hari mulai Sabtu (4/12) sampai Minggu (5/12). Selanjutnya, hasil serap aspirasi masyarakat ini akan dituangkan dalam pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kabupaten Karangasem.
Kegiatan reses kali ini sangat berbeda dibandingkan reses sebelumnya. Oleh karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19, masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. Adanya penerapan protokol kesehatan ini juga membuat pertemuan dengan konstituen berlangsung terbatas.
Dalam pelaksanaan reses diperkenankan satu titik dan satu titik dibagi menjadi dua sesi. Dalam masing-masing sesi maksimal dihadiri 50% orang dari kapasitas reses dengan daya tampung rata-rata 200 orang menjadi maksimal 100 orang.
‘’Semua aspirasi masyarakat tentu akan kami serap dan mudah-mudahan bisa segera direalisasikan di masyarakat,’’ ungkap Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika saat melaksanakan reses di Kelompok Tani Sari Murti, Desa Duda, Kecamatan Selat, Minggu (5/12).
‘’Mengingat terdapat persoalan yang diaspirasikan oleh masyarakat terkait infrastruktur, sarana prasarana pertanian, sosial dan lain sebagainya, maka saya sebagai Ketua DPRD dan pengambil kebijakan tentu berupaya semaksimal mungkin memenuhi aspirasi masyarakat tersebut,’’ terangnya.  *adv