Tabanan (bisnisbali.com) –Tiga minggu lebih sudah Tim Sembilan dibentuk guna menuntaskan permasalahan pengembalian dana nasabah KSP Sembilan Sembilan. Akan tetapi hingga kini tim yang berisikan perwakilan nasabah, pihak manajemen koperasi serta Dinas Koperasi dan UKM Tabanan ini belum mengantongi hasil alias mandul. Itu terjadi meski sebelumnya Tim Sembilan sudah membuat skema atau strategi sebagai langkah penyelesaian masalah.
Kasi Kelembagaan dan Perizinan Dinas Koperasi dan UKM Tabanan Dewa Nyoman Sukadana, Minggu (5/12) mengakui sejak dibentuk pada 12 November 2021 lalu hingga kini, Tim Sembilan belum mengantongi progres yang positif dalam menyelesaikan pencairan dana nasabah atau anggota KSP Sembilan Sembilan. ”Progresnya masih zero. Sama sekali tidak ada progres,” kilahnya.
Pada awal dibentuk, Tim Sembilan telah membuat skema dalam upaya menyelesaikan masalah dengan cara turun ke lapangan mendatangi para debitur. Hanya, dalam perjalanan, pihak manajemen KSP Sembilan Sembilan justru tidak kooperatif dan susah dihubungi untuk diajak ikut turun ke para debitur yang ditentukan oleh mereka sendiri. Akhirnya, rencana tersebut tidak berjalan dan tidak dilanjutkan karena pihaknya juga menilai kurang efektif.
Selanjutnya cara atau alternatif lain ditempuh, yakni minta pihak manajemen KSP Sembilan Sembilan mengundang para debitur agar datang ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM Tabanan. Diharapkan, Dinas bisa memberikan pemahaman tentang perkoperasian, sehingga para debitur sadar dan menyelesaikan tunggakan utang. Hasilnya, selama seminggu terakhir langkah tersebut dilakukan, lagi-lagi pihak manajemen KSP Sembilan Sembilan berulah. Mereka menyatakan diri tidak bisa mendatangkan atau mengundang para debitur serta menyerahkan tanggung jawab tersebut kepada Dinas Koperasi dan UKM Tabanan.
“Justru kami di Dinas disuruh untuk bersurat sekaligus mengundang para debitur. Terus kami bersurat kepada siapa? Selama ini pihak manajemenlah yang justru lebih tahu terkait keberadaan para debitur mereka. Karena mereka yang memberikan pinjaman dan membuat perjanjian kredit,” tegas Sukadana.
Sementara itu, salah seorang perwakilan nasabah KSP Sembilan Sembilan yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan, sudah menyiapkan sejumlah langkah yang akan ditempuh jika upaya dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM tidak membuahkan hasil. ”Mau tidak mau kami akan menempuh sejumlah cara lain dalam upaya menuntut hak atau pengembalian dana nasabah,” ujarnya.
Langkah yang dimaksud di antaranya membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum atau kepolisian dengan dukungan Dinas Koperasi dan UKM Tabanan untuk memberikan data sekaligus keterangan bahwa pihak manajemen KSP Sembilan Sembilan memang tidak kooperatif dalam menyelesaikan masalahan selama ini. Misalnya menutupi data peminjam.
Selain menempuh jalur hukum, pihaknya dan para nasabah pemilik dana di KSP Sembilan Sembilan berencana mengadu ke DPRD Provinsi Bali sesuai rencana sebelumnya. Itu dilakukan karena pertimbangan sejumlah debitur yang memiliki kewajiban di KSP Sembilan Sembilan adalah kalangan anggota dewan di daerah. *man