PEMERINTAH telah resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Menurut Ketua Pansus DPRD Gianyar terkait Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Nyoman Alit Sutarya, IMB sudah diganti dengan izin baru bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Panitia Khusus C melaksanakan pembahasan bersama pihak Eksekutif pada 23 November lalu dalam rangka menindaklanjuti diundangkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja agar Perda tentang Retribusi PBG benar-benar dilaksanakan sesuai materi yang diatur dalam perda dimaksud. “Peraturan tersebut agar didahului sosialisasi sehingga masyarakat memahami maksud dan tujuannya,” ucapnya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Gianyar ini menjelaskan, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah dan memperluas jenis klasifikasi yang akan diterapkan pada bangunan yang dimiliki seseorang. Ini mencakup sederhana, tidak sederhana, khusus dan tingkat permanensi (permanen dan nonpermanen).
Ada juga terkait tingkat risiko bahaya kebakaran yang meliputi tinggi, sedang, rendah, lokasi (padat dan sedang) dan sanksi seperti tertulis dalam pasal 12.
Dalam publikasi Kementerian PUPR bertajuk “Substansi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Bangunan Gedung”, disebutkan bahwa PBG bisa diterbitkan dalam waktu dua hari sepanjang pemohon telah memiliki pernyataan pemenuhan standar teknis. ‘’Pemerintah daerah melalui dinas teknis menetapkan harga satuan retribusi berdasarkan indeks terintegrasi,’’ tambahnya. *kup