I Nyoman Cendikiawan, Tangkal Pinjol Ilegal

KEBERADAAN Lembaga Perkreditan Desa (LPD) hingga ke pelosok desa juga memiliki fungsi menekan keberadaan gadai gelap termasuk pinjaman online (pinjol) ilegal.

293

KEBERADAAN Lembaga Perkreditan Desa (LPD) hingga ke pelosok desa juga memiliki fungsi menekan keberadaan gadai gelap termasuk pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Kerja Sama (BKS) LPD Provinsi Bali Drs. I Nyoman Cendikiawan, S.H., M.Si.

Pria asli Gianyar ini mengatakan, kasus pinjol di Bali masih lebih sedikit dibandingkan di luar daerah. Hal iti didukung keberadaan LPD yang sudah menyeluruh di desa-desa. “Kalau saya baca di media, pinjol di Bali tidak semarak di luar Bali,” ujarnya di Denpasar, Senin (29/11).

Sebelum pinjol ilegal ditertibkan, pihaknya sudah mulai menangkal keberadaan pinjol yang memberikan akses pinjaman dengan mudah tersebut. “Kami selalu sampaikan ke masyarakat tentang 2L, yaitu legal dan logis sebuah lembaga keuangan tempat meminjam,” terangnya.

Dikatakannya, LPD berupaya memenuhi kebutuhan dana masyarakat yang mendesak. “Untuk keperluan mendesak masyarakat misalnya buat berobat, sekolah dan sebagainya. LPD sudah melayani, terpenting ikuti prosedunya. Prosedurnya tidak sulit,” ungkapnya.

Bunga yang ditawarkan LPD juga bisa bersaing yang berkisar 1,5 persen hingga 2 persen per bulan. Sebab, tujuan dibentuknya LPD sejak dahulu adalah untuk menekan terjadinya gadai gelap dan sebagainya di masyarakat. Meski demikian, ia mengimbau masyarakat agar waspada dengan kemudahan layanan yang diberikan pinjol karena pada akhirnya bisa menjerat. *wid