Fungsi Intermediasi Perbankan Tetap Meningkat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat fungsi intermediasi perbankan pada Oktober 2021 kembali menunjukkan tren peningkatan dengan kredit tumbuh sebesar 3,24 persen (yoy) atau 3,21 persen (ytd).

275
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo.

Denpasar (bisnisbali.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat fungsi intermediasi perbankan pada Oktober 2021 kembali menunjukkan tren peningkatan dengan kredit tumbuh sebesar 3,24 persen (yoy) atau 3,21 persen (ytd). Secara sektoral, kredit sektor utama tercatat mengalami peningkatan terutama pada sektor manufaktur dan rumah tangga dengan peningkatan masing-masing sebesar Rp5,3 triliun dan Rp8,8 triliun.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo dalam informasi tertulisnya menyebutkan kondisi tersebut mencerminkan dukungan perbankan dalam pemulihan ekonomi nasional semakin membaik. Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) mencatatkan pertumbuhan sebesar 9,44 persen (yoy). Penghimpunan dana di pasar modal hingga 22 November 2021 telah mencapai nilai Rp312,4 triliun atau meningkat 300,7 persen dari periode yang sama tahun lalu, dengan penambahan emiten baru sebanyak 43 emiten.

Hal ini kata dia menunjukkan kepercayaan investor terhadap perekonomian Indonesia masih baik. Begitupula di sektor IKNB, sektor asuransi berhasil menghimpun premi pada Oktober 2021 sebesar Rp23 triliun dengan premi asuransi jiwa sebesar Rp14,1 triliun, serta asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp8,9 triliun.

Selain itu, fintech peer to peer (P2P) lending pada Oktober 2021 mencatatkan pertumbuhan outstanding pembiayaan sebesar 110,7 persen (yoy) atau Rp 0,42 triliun (ytd: Rp12,59 triliun). Sementara itu, piutang perusahaan pembiayaan tercatat stabil sebesar Rp359 triliun. Seiring dengan membaiknya kinerja sektor jasa keuangan domestik tersebut, profil risiko lembaga jasa keuangan pada Oktober 2021 tetap terjaga baik dengan rasio NPL nett tercatat menurun sebesar 1,02 persen (NPL gross: 3,22 persen) dan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan sebesar 3,89 persen.

OJK pun mencatat sektor jasa keuangan tetap stabil dan terus bertumbuh, tercermin dari semakin meningkatnya fungsi intermediasi baik di sektor perbankan maupun di industri keuangan nonbank (IKNB) serta meningkatnya penghimpunan dana di pasar modal.

Kinerja sektor keuangan yang terjaga dengan baik ini sejalan kerja pengawasan yang terus dilakukan OJK serta relatif terkendalinya pandemi Covid-19 dan meningkatnya mobilitas yang berdampak pada peningkatan aktivitas perekonomian. *dik