Tabanan (bisnisbali.com) –Hingga pertengahan November, penyaluran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop) di Kabupaten Tabanan sudah terealisasi 36.575 ke pelaku usaha atau senilai Rp 62.826.000.000. Realisasi tersebut belum mencapai 100 persen jumlah pengajuan yang mencapai 48.645 usaha kecil pada periode 2020-2021.
Data di Dinas Koperasi dan UKM Tabanan, jumlah pengajuan BPUM total 48.645 pelaku usaha. Pengajuan BPUM tahun 2020 mencapai 27.268 dengan nilai bantuan masing-masing Rp 2.400.000 sudah direalisasikan kepada 15.780 orang. Selanjutnya pengajuan BPUM 2021 mencapai 21.377 pelaku usaha dengan nilai bantuan Rp 1.200.000 sudah terealisasi untuk 20.795 orang.
Kabid Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah dan Lembaga Perkreditan Desa Dinas Koperasi dan UKM Tabanan Ni Wayan Dewi Sariati, S.E., M.A.P., Jumat (26/11) mengungkapkan, hingga saat ini program BPUM sudah disalurkan kepada 36.575 pelaku usaha dari total pengajuan mencapai 48.645. Realisasi tersebut termasuk untuk pengajuan BPUM periode terakhir yang ditutup pendaftarannya pada September lalu.
Saat ini jumlah penyaluran BPUM belum mencapai 100 persen. Meski begitu, pihaknya menargetkan realisasi penyaluran bantuan yang dimaksudkan oleh pemerintah pusat untuk meningkatkan produktivitas pengusaha UMKM di tengah dampak pandemi ini bisa tercapai.
“Target 100 persen tersalurkan sebelum Desember 2021 nanti sesuai batasan waktu yang diberikan pemerintah pusat. Terkait hal itu, kami terus melakukan koordinasi dengan pihak bank penyalur program tersebut, karena BPUM ini disalurkan oleh bank langsung ke rekening masing-masing penerima,” tuturnya.
Koordinasi tersebut salah satunya menanyakan potensi kendala dan hambatan yang dihadapi oleh pihak bank dalam penyaluran program BPUM. Hasilnya, pihak bank penyalur menginfokan tidak menemui kendala yang signifikan dan penyaluran BPUM ke para penerima bantuan terus berproses hingga kini. “Meski begitu, kami tetap sampaikan ke pihak bank penyalur jika dalam penyaluran mengalami hambatan, kami siap membantu menyampaikan ke kepala desa bersangkutan, sehingga bantuan BPUM bisa dimanfaatkan oleh si penerima program,” tegas Dewi Sariati.
Ditambahkannya, saat ini keberlanjutan program yang sama dalam rangka membangkitkan sektor usaha kecil di tengah dampak pandemi belum ada informasi resmi dari pemerintah pusat (Kemenkop). Biasanya jika program BPUM berlanjut, pemerintah pusat mengirimkan surat ke provinsi, kemudian diinformasikan ke masing-masing kabupaten/kota. *man