Gianyar (bisnisbali.com) –Dinas Pendidikan (Disdik) Gianyar telah melayangkan surat pemberitahuan Nomor 900/2146/Disdik tertanggal 22 November 2021 terkait tunggakan iuran BPJS tahun 2020-2021 kepada guru TK, SD dan SMP baik guru negeri maupun swasta se-Kabupaten Gianyar.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar Made Suradnya, Kamis (25/11) mengatakan, sejak tahun 2020 pemerintah tidak diperkenankan memungut 1 persen kewajiban guru untuk membayar iuran BPJS. Sebelumnya pemerintah bisa memotong langsung kewajiban guru dari gaji. Hanya, mulai tahun lalu mengacu pada aturan pemerintah, guru wajib membayar sendiri kewajiban tunggakan BPJS-nya.
Dalam surat pemberitahuan dari Disdik tertera untuk iuran sebesar 1 persen yang merupakan kewajiban peserta yang bersumber dari perhitungan atas tunjangan profesi guru tahun 2020 sampai September 2021 akan dipotong dari penerimaan tunjangan profesi guru triwulan ketiga tahun 2021 (dengan tetap memperhitungkan limit maksimal gaji atau upah sebesar Rp 12 juta per bulan). Sementara untuk iuran bulan berikutnya akan dilakukan pemotongan sesuai ketentuan yang berlaku. “Ketentuan ini diberlakukan kepada guru PNSD penerima tunjangan profesi,” ujarnya.
Tunggakan iuran BPJS ini sudah disampaikan seluruh sekolah TK, SD dan SMP. Kewajiban pemerintah daerah terkait pemberi kerja 4 persen sampai triwulan ketiga sudah dibayar. “Pemkab Gianyar membayar setiap triwulan, sedangkan tunggakan triwulan keempat akan dibayar Desember 2021,” jelas Suradnya. *kup