Gubernur Bali akan Lakukan Kebijakan Pengendalian Pupuk Kimia

319
Gubernur Koster saat mengunjungi UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan.

Tabanan (bisnisbali.com) – Gubernur Bali Wayan Koster berencana mengeluarkan kebijakan terkait pengendalian masuknya pupuk kimia di Bali pada 2022 mendatang. Hal tersebut dilakukan seiring dengan upaya Pemerintah Provinsi Bali dalam mengembangkan pertanian organik.

“Kebijakan saya adalah mengembangkan pertanian organik. Sebab itu mulai 2022 rencana saya akan melakukan kebijakan pengendalian masuknya pupuk kimia,” tutur Koster di sela-sela melakukan kunjungan kerja ke UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan yang saat itu sempat berdialog dengan salah satu masyarakat petani yang sedang melakukan proses pembayaran pajak kendaraan, Sabtu (27/11).

Wayan Muliarta yang merupakan salah seorang petani asal Kerambitan ini mengeluhkan tentang semakin mahalnya biaya produksi pertanian padi saat ini. Khususnya terkait biaya pupuk dan obat-obatan tanaman padi. Ia pun berharap agar pemerintah bisa membantu meringankan beban petani, sehingga petani bisa berproduksi dengan baik.

Menjawab keluhan tersebut Koster lanjut mengungkapkan, pengendalian bahan kimia untuk pertanian ini tidak hanya dilakukan pada pupuk saja, hal sama juga akan dikendalikan untuk pestisida karena itu akan mencemari lingkungan termasuk sumber air yang akan menjadi kotor.

Sehingga nanti yang digunakan petani di Bali adalah pupuik organik dan saat ini sudah mulai digeluti oleh masyarakat di sejumlah desa melalui pelaksanaan kebijakan program pengolahan sampah berbasis sumber. ”Saat ini sudah ada pupuk organik. Itu bisa diperdagangkan lebih murah dari pupuk kimia,” ujarnya. *man