Denpasar (bisnisbali.com)-Pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kota Denpasar masih tinggi. Hal ini tampak saat Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan penertiban di Jalan Gunung Agung, Jalan Gunung Sanghyang dan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar Barat, Kamis (25/11). Petugas menjaring 32 orang pelanggar prokes.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari 32 orang pelanggar prokes tersebut, 15 orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker, sedangkan 17 orang lainnya diberikan pembinaan dikarenakan salah menggunakan masker. Dalam upaya menekan penularan Covid-19, pada penertiban itu pihaknya juga memberikan masker gratis kepada yang tidak menggunakan masker.
Pihaknya akan terus melakukan penertiban di seluruh wilayah Kota Denpasar yang berpotensi terjadi kerumunan. “Dalam penertiban itu kami juga memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat agar menaati protokol kesehatan. Dengan langkah itu diharapkan kasus Covid-19 bisa terkendali dan pandemi cepat berlalu,” katanya.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar I Dewa Gede Rai terus mengingatkan dan mengimbau masyarakat agar jangan sampai kendor menerapkan prokes. Menurutnya, kendati kasus Covid-19 di Denpasar sudah semakin menurun dan melandai, penularan virus masih ditemukan.
“Kondisi ini harus menjadi perhatian kita bersama. Tidak boleh kendor dalam menerapkan protokol kesehatan. Jika lengah dan abai prokes, tidak menutup kemungkinan kasus covid sewaktu-waktu bisa kembali meningkat. Jadi, diperlukan kerja sama berbagai pihak serta seluruh lapisan masyarakat. Kita harus terus waspada dan disiplin prokes. Taati aturan saat penerapan PPKM,” ujar Dewa Rai. *wid