PEMBUKAAN Rapat Paripurna ke-25 masa Persidangan III Tahun 2021 DPRD Kota Denpasar dipimpin Ketua DPRD Denpasar I Gusti Ngurah Gede didampingi Wakil Ketua I Wayan Mariyana Wandhira dan A.A. Ketut Asmara Putra di Gedung DPRD Kota Denpasar, Selasa (23/11).
Rapat Paripurna berlangsung secara online dan offline dengan agenda membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar Tahun Anggaran (TA) 2022. Hadir Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa dan Pimpinan OPD Pemkot Denpasar serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Denpasar secara online.
Wali Kota Jaya Negara dalam pidatonya menyampaikan, setiap tahun Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan pedoman penyusunan APBD yang merupakan petunjuk dan arahan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun, membahas dan menetapkan APBD. Dalam pedoman dimaksud antara lain diatur mengenai sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan Pemerintah Pusat.
Dalam pedoman penyusunan APBD tersebut juga diatur mengenai kebijakan penyusunan APBD baik menyangkut pendapatan daerah, belanja maupun pembiayaan seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Mendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022.
Pendapatan Daerah 2022 dirancang sebesar Rp 1,96 triliun lebih. Ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dirancang Rp 784,49 miliar lebih, yang berasal dari Pajak Daerah dirancang Rp 562,20 miliar lebih, Retribusi Daerah dirancang Rp 29,15 miliar lebih dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dirancang Rp 52,14 miliar lebih.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah dirancang Rp 140,99 miliar lebih. Sementara Pendapatan Transfer dirancang Rp 1,18 triliun lebih, terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dirancang Rp 1,03 triliun lebih dan Pendapatan Transfer Antar-Daerah dirancang Rp 143,12 miliar lebih.
Sesuai yang diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022, belanja digunakan untuk Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Sehubungan dengan pedoman yang ditetapkan dalam Peraturan Mendagri tersebut, maka belanja daerah disusun berdasarkan pendekatan prestasi kerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan. Hasil itu bertujuan meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran serta memperjelas efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dirancang Rp 2,24 triliun lebih. “Rancangan belanja ini untuk membiayai seluruh kegiatan pembangunan dalam tahun 2022 baik yang bersifat prioritas maupun penunjang dalam rangka mencapai sasaran pembangunan dan pemecahan masalahnya,” ujar Jaya Negara.
Lebih lanjut disampaikannya, berdasarkan target pendapatan daerah dan belanja tersebut maka dalam Rancangan APBD TA 2022 terjadi defisit Rp 280,32 miliar lebih. Rencana defisit ini akan ditutupi dari Penerimaan Pembiayaan Daerah yang bersumber dari perkiraan Silpa Tahun 2021 sebesar Rp 280,32 miliar lebih.
Jaya Negara mengucakan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Dewan atas kerja samanya telah merampungkan tahapan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (KUA) Kota Denpasar TA 2022 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar TA 2022.
“Saya mengharapkan koreksi yang konstruktif dalam pembahasan nanti, sehingga apa yang kita rumuskan akan memberikan hasil yang terbaik bagi kelangsungan pembangunan Kota Denpasar yang kita cintai. Pada kesempatan yang baik ini pula saya menyampaikan selamat Hari Pahlawan 10 November, Hari Suci Galungan 10 November dan Kuningan 20 November bagi umat sedharma serta Hari Puputan Margarana yang dirayakan pada 20 November 2021,” ungkapnya. *adv